Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARGA SIPIL DALAM KONFLIK BERSENJATA ANTARA ARMENIA DAN AZERBAIJAN DI WILAYAH NAGORNO KARABAKH DI TINJAU DARI HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (KONFLIK PADA TAHUN 2020)
Pengarang
CUT NYAK SYAFIRA NAZALIA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Sophia Listriani - 198302222006042002 - Dosen Pembimbing I
Nomor Pokok Mahasiswa
1703101010029
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
342.085
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Konflik bersenjata yang terjadi antara Armenia dan Azerbaijan di wilayah Nagorno Karabakh merupakan suatu persengketaan wilayah serta konflik etnis antara Armenia dan Azerbaijan. Konflik bersenjata tidak dapat terhindarkan hingga pada akhirnya pecah pada tahun 1989 dan berakhir pada tahun 2020 lalu. Berdasarkan ketentuan hukum humaniter internasional, warga sipil bukan termasuk objek dalam suatu konflik bersenjata. Namun, dalam praktiknya baik Armenia maupun Azerbaijan tidak serta merta menerapkan ketentuan-ketentuan yang telah ada dalam hal perlindungan terhadap warga sipil dalam waktu terjadinya konflik di wilayah Nagorno Karabakh. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan bagi warga sipil di dalam suatu konflik bersenjata serta mekanisme penegakan hukum humaniter internasional bagi pelaku pelanggaran hukum humaniter internasional khususnya dalam konflik Armenia dan Azerbaijan di wilayah Nagorno Karabakh. Penulisan ini menggunakan metode normatif dengan teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan yakni dengan cara mempelajari buku-buku, karya ilmiah, peraturan internasional, undang-undang, jurnal, artikel, maupun media massa lainnya yang berhubungan dengan judul tersebut. Berdasarkan hasil analisis pada penelitian ini, di dapati bahwa Armenia dan Azerbaijan di dalam konflik bersenjata yang terjadi pada akhir tahun 2020 lalu telah melakukan pelanggaran terhadap warga sipil, yang mana menembakkan senjata dengan tidak akurat serta tindakan lainnya yang melanggar ketentuan hukum humaniter internasional terhadap warga sipil. Peristiwa yang terjadi dalam kurun waktu 3 bulan tersebut telah menewaskan sekitar 142 orang warga sipil tidak bersalah. Dalam hal mekanisme penegakan hukum humaniter internasional, baik pihak Armenia maupun Azerbaijan hingga saat ini belum di tempuh. Oleh karena itu disarankan kepada Armenia dan Azerbaijan selaku negara yang berkonflik untuk mempertanggungjawabkan tindakan pelanggaran yang dilakukan dengan cara memberikan sanksi tegas terhadap pelaku pelanggaran hukum humaniter internasional terhadap warga sipil dalam konflik bersenjata di wilayah Nagorno Karabakh.
Tidak Tersedia Deskripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PADA SAAT KONFLIK BERSENJATA DI YAMAN MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (Wirda Anggrayni, 2016)
TANGGUNG JAWAB KOMBATAN ATAS PENGGUNAAN BOM FOSFOR PUTIH (WHITE PHOSPHORUS BOMB) DALAM KONFLIK BERSENJATA MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (TINJAUAN KASUS ISRAEL-PALESTINA) (Muhammad Irsan, 2018)
PERAN UNIFEM DALAM MELINDUNGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK BERSENJATA DARFUR DITINJAU DARI HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (MUAMMAR ILHAM FAJAR, 2020)
ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEWAJIBAN MELINDUNGI PENDUDUK SIPIL DALAM KONFLIK BERSENJATA DI SURIAH DITINJAU DARI RESPONSIBILITY TO PROTECT (muhammad irfan, 2014)
TANGGUNG JAWAB MANTAN TENTARA ANAK TERHADAP KEJAHATAN PERANG DALAM HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL STUDI KASUS (PUTUSAN MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL NO.ICC-02/04-01/15 DOMINIC ONGWEN) (MUHAMMAD DHAFRAN MUHTADI BILLAH, 2025)