PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARGA SIPIL DALAM KONFLIK BERSENJATA ANTARA ARMENIA DAN AZERBAIJAN DI WILAYAH NAGORNO KARABAKH DI TINJAU DARI HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (KONFLIK PADA TAHUN 2020) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARGA SIPIL DALAM KONFLIK BERSENJATA ANTARA ARMENIA DAN AZERBAIJAN DI WILAYAH NAGORNO KARABAKH DI TINJAU DARI HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (KONFLIK PADA TAHUN 2020)


Pengarang

CUT NYAK SYAFIRA NAZALIA - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Sophia Listriani - 198302222006042002 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

1703101010029

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

342.085

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Konflik bersenjata yang terjadi antara Armenia dan Azerbaijan di wilayah Nagorno Karabakh merupakan suatu persengketaan wilayah serta konflik etnis antara Armenia dan Azerbaijan. Konflik bersenjata tidak dapat terhindarkan hingga pada akhirnya pecah pada tahun 1989 dan berakhir pada tahun 2020 lalu. Berdasarkan ketentuan hukum humaniter internasional, warga sipil bukan termasuk objek dalam suatu konflik bersenjata. Namun, dalam praktiknya baik Armenia maupun Azerbaijan tidak serta merta menerapkan ketentuan-ketentuan yang telah ada dalam hal perlindungan terhadap warga sipil dalam waktu terjadinya konflik di wilayah Nagorno Karabakh. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan bagi warga sipil di dalam suatu konflik bersenjata serta mekanisme penegakan hukum humaniter internasional bagi pelaku pelanggaran hukum humaniter internasional khususnya dalam konflik Armenia dan Azerbaijan di wilayah Nagorno Karabakh. Penulisan ini menggunakan metode normatif dengan teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan yakni dengan cara mempelajari buku-buku, karya ilmiah, peraturan internasional, undang-undang, jurnal, artikel, maupun media massa lainnya yang berhubungan dengan judul tersebut. Berdasarkan hasil analisis pada penelitian ini, di dapati bahwa Armenia dan Azerbaijan di dalam konflik bersenjata yang terjadi pada akhir tahun 2020 lalu telah melakukan pelanggaran terhadap warga sipil, yang mana menembakkan senjata dengan tidak akurat serta tindakan lainnya yang melanggar ketentuan hukum humaniter internasional terhadap warga sipil. Peristiwa yang terjadi dalam kurun waktu 3 bulan tersebut telah menewaskan sekitar 142 orang warga sipil tidak bersalah. Dalam hal mekanisme penegakan hukum humaniter internasional, baik pihak Armenia maupun Azerbaijan hingga saat ini belum di tempuh. Oleh karena itu disarankan kepada Armenia dan Azerbaijan selaku negara yang berkonflik untuk mempertanggungjawabkan tindakan pelanggaran yang dilakukan dengan cara memberikan sanksi tegas terhadap pelaku pelanggaran hukum humaniter internasional terhadap warga sipil dalam konflik bersenjata di wilayah Nagorno Karabakh.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK