<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="96425">
 <titleInfo>
  <title>PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARGA SIPIL DALAM KONFLIK BERSENJATA  ANTARA ARMENIA DAN AZERBAIJAN  DI WILAYAH NAGORNO KARABAKH DI TINJAU DARI HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (KONFLIK PADA TAHUN 2020)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>CUT NYAK SYAFIRA NAZALIA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2021</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Konflik bersenjata yang terjadi antara Armenia dan Azerbaijan di wilayah Nagorno  Karabakh  merupakan  suatu  persengketaan  wilayah  serta  konflik  etnis antara Armenia dan Azerbaijan. Konflik bersenjata tidak dapat terhindarkan hingga pada  akhirnya  pecah  pada  tahun  1989  dan  berakhir  pada  tahun  2020  lalu. Berdasarkan ketentuan hukum humaniter internasional, warga sipil bukan termasuk objek  dalam  suatu  konflik  bersenjata.  Namun,  dalam  praktiknya  baik  Armenia maupun Azerbaijan tidak serta merta menerapkan ketentuan-ketentuan yang telah ada dalam hal perlindungan terhadap warga sipil dalam waktu terjadinya konflik di wilayah Nagorno Karabakh.    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan bagi  warga  sipil  di  dalam  suatu  konflik  bersenjata  serta  mekanisme  penegakan hukum  humaniter  internasional  bagi  pelaku  pelanggaran  hukum  humaniter internasional  khususnya  dalam  konflik  Armenia  dan  Azerbaijan  di  wilayah Nagorno Karabakh.   Penulisan ini menggunakan metode normatif dengan teknik pengumpulan data  melalui  penelitian  kepustakaan.  Penelitian  kepustakaan  yakni  dengan  cara mempelajari  buku-buku,  karya  ilmiah,  peraturan  internasional,  undang-undang, jurnal,  artikel,  maupun  media  massa  lainnya  yang  berhubungan  dengan  judul tersebut.   Berdasarkan hasil analisis pada penelitian ini, di dapati bahwa Armenia dan Azerbaijan di dalam konflik bersenjata yang terjadi pada akhir tahun 2020 lalu telah melakukan  pelanggaran  terhadap  warga  sipil,  yang  mana  menembakkan  senjata dengan  tidak  akurat  serta  tindakan  lainnya  yang  melanggar  ketentuan  hukum humaniter internasional terhadap warga sipil. Peristiwa yang terjadi dalam kurun waktu  3  bulan  tersebut  telah  menewaskan  sekitar  142  orang  warga  sipil  tidak bersalah.  Dalam  hal  mekanisme  penegakan  hukum  humaniter internasional,  baik pihak Armenia maupun Azerbaijan hingga saat ini belum di tempuh.   Oleh karena itu disarankan kepada Armenia dan Azerbaijan selaku negara yang  berkonflik  untuk  mempertanggungjawabkan  tindakan  pelanggaran  yang dilakukan  dengan  cara  memberikan  sanksi  tegas  terhadap  pelaku  pelanggaran hukum  humaniter  internasional  terhadap  warga  sipil  dalam  konflik  bersenjata  di wilayah Nagorno Karabakh.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CIVIL RIGHT - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>342.085</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>96425</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2021-12-23 16:14:10</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-04-20 11:07:31</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>