<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="96400">
 <titleInfo>
  <title></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>REZKY CHANDRA SAHPUTRA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2021</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, disebutkan setiap orang yang melakukan tindakan pencabulan terhadap anak, maka akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun. Namun di dalam Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 177/Pid.B/2020/Pn Kla, Hakim telah menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa pencabulan anak Khairul Anwar Bin Mat Juani, dengan pidana penjara selama 3 tahun, yang merupakan pidana penjara di bawah dari minimum sanksi pidana yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Perlindungan Anak. &#13;
Tujuan dari studi kasus ini adalah menjelaskan dan menganalisis penerapan hukum yang diterapkan oleh Hakim, pertimbangan Hakim dalam memutuskan hukuman, dan kekeliruan pembuat putusan dalam mencantumkan identitas anak pada Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 177/Pid.B/2020/Pn Kla.&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif, adapun penelitian yang dilaksanakan lebih menitik beratkan kepada penelitian kepustakaan, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan, kasus dan asas terkait.&#13;
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 177/Pid.B/2020/Pn Kla, menunjukkan bahwa adanya putusan pengadilan yang mempublikasikan identitas anak secara terang, mengenai nama lengkap anak korban, detail alamat rumah anak korban dan nomor registrasi akta kelahiran anak korban. Hakim di dalam putusannya tidak memasukkan pertimbangan anak sebagai seseorang yang masih berumur 15 tahun serta masih dalam masa menempuh pendidikan sekolah menegah ke atas, yang mana memberikan banyak kerugian terhadap anak korban, seperti putus sekolah, rusaknya lingkungan pertemanan dan lain sebagainya. Hakim dalam memutuskan sanksi pidana tidak relevan dan sesuai dengan keadaan sosial masyarakat dan cenderung menjatuhkan sanksi pidana di bahwa minimal sanksi yang di tentukan di dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. &#13;
Disarankan kepada pihak Pengadilan Negeri Kalinda, di dalam proses publikasi khususnya melalui alat situs internet yang bersangkutan lebih memperhatikan dengan sungguh identitas anak untuk tidak dipublikasikan sebagaimana yang dijelaskan di dalam ketentuan perundang-undangan. Disarankan kepada Hakim Pengadilan Negeri Kalinda, khususnya dalam hal memberikan sanksi pidana kepada pelaku tindak kejahatan lebih memperhatikan keadaan sosial masyarakat, bagaimana perkembangan kejahatan yang terjadi, sehingga kejahatan yang di maksud dapat diadili dengan benar dan kejahatan tersebut tidak terulang kembali.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>COURT RULES - CRIMINAL LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345.05</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>96400</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2021-12-23 14:50:16</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-04-20 11:10:57</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>