<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="96312">
 <titleInfo>
  <title>KEWENANGAN MAHKAMAH SYAR’IYAH DALAM PERKARA CERAI TALAK (STUDI PENELITIAN PADA MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Maman Supriadi</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum (S2)</publisher>
   <dateIssued>2021</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>KEWENANGAN MAHKAMAH SYAR’IYAH DALAM PERKARA CERAI TALAK  (STUDI PENELITIAN PADA MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH)&#13;
&#13;
Maman Supriadi  &#13;
Darmawan  &#13;
Teuku Muttaqin Mansur  &#13;
&#13;
Abstrak&#13;
Ketentuan hukum acara perdata mengenai kompetensi relatif Peradilan terdapat pada Pasal 118 Ayat 1 HIR atau Pasal 142 R.Bg jo Pasal 66 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Berdasarkan Pasal 118 Ayat 1 HIR menyatakan bahwa suatu gugatan atau permohonan yang diajukan oleh Pemohon harus diajukan sesuai dengan daerah hukum Termohon berdomisili, Berdasarkan ketentuan tersebut seorang Pemohon yang akan mengajukan cerai talak terhadap Termohon dengan alasan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 huruf f Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, permohonan cerai talak harus diajukan ke Mahkamah Syar’iyah dimana bertempat tinggal Termohon. Namun berdasarkan putusan pada Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dari tahun 2018 sampai dengan 2019 terdapat 7 (tujuh) putusan yang diajukan oleh Pemohon bukan ke Mahkamah Syar’iyah wilayah hukum yuridiksi Mahkamah Syar’iyah tempat tinggal Termohon, Majelis Hakim telah diputuskan dengan mengabulkan permohonan pemohon tersebut dengan putusan Verstek.&#13;
Penelitian ini bertujuan, untuk menjelaskan dan menganalisis pertimbangan hukum oleh Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam mengabulkan gugatan cerai talak yang bukan kewenangan relatif Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dan untuk menjelaskan dan menganalisis akibat hukum terhadap putusan cerai talak yang diajukan oleh Pemohon bukan kewenangan relatif Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.&#13;
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka seperti Pendekatan perundang-undangan (statute Approach), Pendekatan Historis (Historical approach), Pendekatan Kasus (Case Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Kajian analisis ini akan didukung dengan teori kepastian hukum, teori kewenangan dan teori Keadilan.&#13;
Hasil penelitian. Majelis Hakim mengabulkan putusan verstek (1) berdasarkan ketentuan Peradilan Agama. Hakim berpedoman pada ketentuan Pasal 49 huruf a angka 9 dan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. (2) Termohon tidak mengajukan eksepsi, persidangan melanggar kewenangan relatif mengadili perkara cerai talak, sehingga menurut Termohon persidangan tersebut tidak sah secara hukum. (3) Hak Jawab Termohon dianggap gugur oleh Majelis Hakim tersebut bertentangan dengan persamaan di depan hukum, dengan demikian putusan tersebut secara kaedah hukum tidak berpedoman pada aturan hukum sehingga putusan tersebut tidak sah secara hukum. Rumusan masalah kedua terkait dengan akibat hukumnya ialah dalam putusan yang telah diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh sebagaimana data diatas, telah ternyata menimbulkan dampak yang merugikan Termohon dan anak Termohon. Putusan-putusan tersebut dapat dikatakan tidak sah secara hukum karena telah melanggar kaidah hukum perceraian, karena telah ternyata Majelis Hakim mengabaikan hak-hak Termohon sebagaimana dalam ketentuan UU Perkawinan, KHI dan PERMA yang menjadi dasar mengadili dan memutuskan perkara perceraian.&#13;
Disarankan kepada Mahkamah Agung atau Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk mengawasi dan meninjau ulang putusan yang telah di putus oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang telah mengadili perkara perceraian talak yang diajukan oleh Pemohon bukan ke Mahkamah Syar’iyah tempat dosimili Termohon dan di sarankan kepada Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh agar pada setiap putusaanya untuk mengedepankan pemenuhan hak-hak perempuan dan hak-hak anak sebagai bagian yang terdampak dalam putusan tersebut.&#13;
&#13;
Kata Kunci: Cerai Talak, Kewenangan Mahkamah Syar’iyah, Perceraian.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>ISLAMIC LAW - ACEH</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>DIVORCE - LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>COURT</topic>
 </subject>
 <classification>340.595 981 1</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>96312</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2021-12-22 14:39:07</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2022-06-28 10:48:41</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>