<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="95912">
 <titleInfo>
  <title>DAMPAK YURIDIS TIDAK ADANYA KETENTUAN DALAM KUHAP TENTANG TEMBUSAN SURAT PERINTAH PENAHANAN KEPADA PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN TERHADAP PEMBERHENTIAN SEMENTARA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DITAHAN KARENA DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>ISFANDIKA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2021</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>DAMPAK YURIDIS TIDAK ADANYA KETENTUAN DALAM KUHAP TENTANG TEMBUSAN SURAT PERINTAH PENAHANAN KEPADA PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN TERHADAP PEMBERHENTIAN SEMENTARA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DITAHAN KARENA DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA&#13;
&#13;
&#13;
Isfandika&#13;
Mohd. Din&#13;
Iman Jauhari&#13;
&#13;
&#13;
ABSTRAK&#13;
&#13;
Pegawai Negeri Sipil yang terlibat dalam perkara pidana selain diproses berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, juga harus diproses berdasarkan peraturan perundang-undangan kepegawaian. Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditahan karena ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana diberhentikan sementara sebagai PNS. Pemberhentian sementara berlaku sejak dikenakan penahanan sampai dibebaskan dengan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan, atau ditetapkan dalam putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Selama diberhentikan sementara PNS yang bersangkutan tidak diberikan penghasilan PNS, melainkan diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50% dari penghasilan jabatan terakhir sebelum diberhentikan. Surat Keputusan Pemberhentian sementara PNS yang ditahan karena ditetapkan sebagai tersangka didasarkan pada bukti penahanan berupa surat perintah penahanan, namun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)  hanya mengharuskan tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim diberikan kepada keluarga tersangka.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan dampak tidak adanya ketentuan dalam KUHAP tentang tembusan surat perintah penahanan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian terhadap pemberhentian sementara Pegawai Negeri Sipil yang ditahan karena ditetapkan sebagai tersangka. Disamping itu juga untuk mengetahui dan menjelaskan pengaturan ideal tentang tembusan surat perintah penahanan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian terkait pemberhentian sementara Pegawai Negeri Sipi yang ditahan karena ditetapkan sebagai tersangka.&#13;
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu hukum dikonsepsikan sebagai norma, asas, kaidah atau dogma-dogma. Bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dengan cara membaca, mengidentifikasi, meneliti, mempelajari, dan menganalisa peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, literatur-literatur, laporan penelitian, serta sumber-sumber bacaan lain. Dalam penelitian ini juga digunakan data primer dengan mengadakan wawancara tidak terstruktur serta diskusi-diskusi yang dilakukan terkait dengan penelitian ini. Data yang telah diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan dianalisis secara kualitatif, yaitu analisis berupa penguraian deskriptisanalitis dan preskriptif yang bertitik tolak dari analisis yuridis sistematis.&#13;
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tidak adanya ketentuan dalam KUHAP tentang tembusan surat perintah penahanan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian terkait Pegawai Negeri Sipil yang ditahan karena ditetapkan sebagai tersangka menyebabkan penerbitan SK Pemberhentian Sementara seringkali terlambat, sebab pihak kepegawaianlah yang harus menelusuri informasi untuk mendapatkan tembusan surat perintah penahanan. Dalam praktik di lapangan Penyidik Polri berdasarkan Peraturan Kapolri memberitahukan kepada atasan PNS yang terlibat tindak pidana dalam bentuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), namun tidak ada ketentuan mengenai waktu penyampaian. Salinan surat perintah penahanan dalam hal kasusnya ditangani oleh Jaksa Penyidik dapat diperoleh melalui prosedur permohonan informasi publik yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI. Pengaturan mengenai tembusan surat perintah penahanan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian terkait PNS yang ditahan karena ditetapkan sebagai tersangka diusulkan kepada perumus RKUHAP untuk dilakukan kajian hukum dan diharapkan nantinya dapat dicantumkan dalam satu huruf tambahan di Pasal 59 ayat (4) Rancangan KUHAP yang sudah ada saat ini dan untuk sementara diusulkan agar dilakukan kerjasama antara lembaga pemerintah di bidang kepegawaian dan lembaga pemerintah di bidang penegakan hukum pidana dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk mengatur tentang tembusan surat perintah penahanan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang berwenang atas PNS yang ditahan karena ditetapkan sebagai tersangka.&#13;
Disarankan agar nantinya setelah lembaga pemerintah di bidang kepegawaian dan lembaga pemerintah di bidang penegakan hukum pidana mengadakan kerjasama berbentuk Surat Keputusan Bersama, penyampaian tembusan surat perintah penahanan dilakukan melalui aplikasi elektronik agar lebih cepat dan akurat.&#13;
Kata Kunci : Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil, Surat Perintah Penahanan.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>LAW ENFORCEMENT - LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>JURISDICTION - GOVERNMENT</topic>
 </subject>
 <classification>342.041</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>95912</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2021-12-13 14:34:54</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2021-12-13 16:03:33</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>