<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="95778">
 <titleInfo>
  <title>TINDAK PIDANA BERJUALAN ROKOK DI AREA KAWASAN TANPA ROKOK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>IZLALAN TANZIHAN</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2021</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal  16  ayat  (2)  Qanun  Kota  Banda  Aceh  Nomor  5  Tahun  2016  tentang Kawasan  Tanpa  Rokok  (Qanun  KTR)  menyebutkan  bahwa  “Setiap  orang  yang meperjualbelikan  rokok  ditempat  atau  area  yang  dinyatakan  sebagai  KTR sebagaimana  dimaksud  dalam  pasal  4  ayat  (1)  dipidana  kurungan  paling  lama  5 (lima) hari dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”. Meskipun  aturan  sudah  ada,  dalam  kenyataan  masih  ditemukan  pelanggaran terhadap Qanun KTR di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh. &#13;
Penelitian  ini  bertujuan  untuk  menjelaskan  faktor-foktor  yang  menjadi penyebab, dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, dan hambatan serta  upaya  penanggulangan  tindak  pidana  pelanggaran  berjualan  rokok  di  area KTR. &#13;
Data penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.  Penelitian  kepustakaan  dilakukan  untuk  memperoleh  data  skunder melalui membaca buku, literature, dan karya ilmiah hukum dan penelitian lapangan dilakukan  untuk  memperoleh  data  primer  melalui  wawancara  dengan  responden dan  informan. &#13;
Hasil  penelitian  menunjukan  bahwa  faktor  penyebab  masih  terjadinya tindak  pidana  berjualan  rokok  di  area  KTR  secara  umum  terdapat  empat  faktor. Pertama  kurangnya  lapangan  pekerjaan  untuk  masyarakat.  Kedua,  kurangnya tindakan dari penegak hukum dalam merealisasikan Qanun KTR. Ketiga kurangnya kesadaran hukum masyarakat. Keempat, kurangnya sosialisasi dari aparat penegak hukum.  Dasar  pertimbangan  hakim  dalam  menjatuhkan  pidana  terhadap  pelaku berjualan  rokok  di  area  KTR  memiliki  dua  pertimbangan,  yaitu:  pertama, pertimbangan yang bersifat yuridis. Kedua, pertimbangan yang bersifat non yuridis. Bersifat  non  yuridis  terdapat  alasan  yang  meringankan  dan  yang  memberatkan. Hambatan  yang  ditemui  dalam  menanggulangi  tindak  pidana  berjualan  rokok  di KTR,  terdapat  tiga  hambatan  yaitu:  Pertama,  kurangnya  sarana  dan  prasarana. Kedua, terbatasnya anggaran. Ketiga, kurangnya personil aparat penegak hukum. Upaya yang dapat dilakukan ada dua yaitu: Pertama melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kedua, menindak para pelaku pelanggaran. &#13;
Disarankan kepada Pemerintah kota Banda Aceh supaya lebih serius dalam merealisasikan  aturan  yang  telah  dibuat  yaitu  Qanun  KTR  dan  memperhatikan masyarakat supaya aturan yang dibuat tidak merugikan masyarakat.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CIGARETTES</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>CRIMINAL OFFENSES - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345.04</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>95778</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2021-12-08 12:41:03</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2021-12-08 15:51:35</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>