<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="95776">
 <titleInfo>
  <title>PERANAN KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI ACEH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DI ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Mila Hayati</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum</publisher>
   <dateIssued>2021</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
Penanganan dan penyelesaian terhadap sengketa dan konflik pertanahan dihadapkan pada dilematisasi antara berbagai kepentingan terkait pembatalan sertifikat. Penanganan konflik pertanahan yang terjadi jelas membutuhkan upaya yang tidak mudah. Karena itu dibutuhkan pemahaman mengenai akar konflik, faktor pendukung dan faktor pencetusnya sehingga dapat dirumuskan strategi dan solusinya. Salah satu bentuk penyelesaian pertanahan yang dilakukan oleh Kanwil BPN Aceh adalah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Pertanahan Provinsi Aceh adalah membatalkan Sertipikat yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Kota. Dengan usaha penyelesaian akar masalah, diharapkan sengketa dan konflik pertanahan dapat ditekan semaksimal mungkin, sekaligus menciptakan suasana kondusif dan terwujudnya kepastian hukum dan keadilan.&#13;
Adapun tujuan penelitian untuk mengetahui dan menjelaskan Peranan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh Dalam Penyelesaian Sengketa pertanahan dan Untuk mengetahui dan menjelaskan Prosedur Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa pertanahan yang dilakukan oleh kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh.&#13;
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung.&#13;
Peranan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh Dalam Penyelesaian Sengketa pertanahan dalam sertipikat hak atas tanah baik hak milik ataupun hak guna bangunan bisa dikarenakan adanya unsur kesengajaan, ketidaksengajaan dan dikarenakan kesalahan administrasi. Timbulnya permasalahan sertipikat juga disebabkan oleh kurangnya kedisiplinan dan ketertiban aparat pemerintah yang terkait dengan bidang pertanahan dalam pelaksanaan tugasnya. Prosedur Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa pertanahan yang dilakukan oleh kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh, Adapun proses pembatalan sertipikat hak atas tanah pada kawasan hutan dilakukan dengan cara pemohon mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan dilengkapi data pendukung, yang selanjutnya terhadap permohonan pemohon dilakukan pengkajian atau penelitian ulang sebelum Badan Pertanahan Nasional atau Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan keputusan pembatalan sertipikat hak atas tanah. Badan Pertanahan Nasional sebagai lembaga yang berwenang membatalkan sertipikat hak atas tanah, dalam menjalankan tugas, wewenang dan fungsinya mempunyai tanggung jawab yang terbagi menjadi tanggung jawab pribadi dan/atau tanggung jawab jabatan organ. Melihat keputusan pemberian sertipikat yang obyeknya berada kawasan hutan, maka terhadap keputusan pejabat pemerintah dalam hal ini Kepala Kantor Pertanahan dikategorikan sebagai keputusan yang cacat substansi sehingga tanggung jawab jabatan organ atau secara kelembagaan tidak dapat diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional dan sebagai tanggung jawab administrasinya, Badan Pertanahan Nasional akan mencabut atau membatalkan keputusan nya mengenai pemberian sertipikat.&#13;
Kepada Pemerintah harus mengambil keputusan bahwa satu-satunya lembaga yang mengurus administrasi pertanahan hanyalah Badan Pertanahan Nasional dan lembaga lainnya. Kepada pemerintah khusunya BPN harus lebih tegas terutama dalam mencegah, mengawasi yang berkaitan dengan penerbitan sertipikat agar tidak terjadi permasalahan.&#13;
&#13;
Kata Kunci : Peran BPN, Penyelesaian Sengketa, Pertanahan</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>LAND - PROPERTY LAW</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>LAND TENURE - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>346.043 2</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>95776</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2021-12-08 12:19:34</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2021-12-08 15:17:46</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>