<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="95650">
 <titleInfo>
  <title>PELAKSANAAN ADAT PERKAWINAN  PADA SUKU GAYO  DI BEBESEN KABUPATEN ACEH TENGAH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Sumini</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan</publisher>
   <dateIssued>2005</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Skripsi</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Judul  penelitian ini adalah, Pelaksanaan adat perkawinan  pada suku gayo di Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah.Latar belakang penulisan skripsi  ini adalah adanya persepsi bahwa tata cara dan proses pelaksanaan adat perkawinan menentukan sistem dan jenis adat upacara perkawinan apakah tidak mengalami penggeseran dengan masuknya pengaruh unsur-unsur kebudayaan luar dan dapat kah  dipertahankan  dan  dilestarikan,  karena  pada  umumnya adat  pelaksanaan perkawinan harus sesuai dengan daerahnya masing-masing kendatipun orang tersebut mungkin tinggal  didaerah atau kota lain.  Dikarenakan setiap suku bangsa di  dunia  ini  telah  menciptakan aturan-aturan   yang mengatur  pelaksanaan  adat perkawinan yang sesuai dengan daerahnya masing-masing.Tujuan  penelitian  ini adalah untuk mengetahui  gambaran yang kongkrit mengenai  tata cara dan proses- proses  pelaksanaan  adat  perkawinan  yang ada  di  Bebesen,  dan   upaya-upaya pelaksanaan  pelestariannya  upacara adat yang ada di  Kabupaten  Aceh  Tengah pada  umumnya dan Bebesen  pada khususnya.  Adat dan  budaya merupakan dua unsur yang satu sama lain terjalin erat, mempunya adat istiadat yang mengatur segala hal sendi kehidupan. Di dalam adat mengatur kehidupan dari mula hidup sampai  mati  Metode yang digunakan  dalam  penelitian  adalah  deskriptif  dan instrumen  yang digunakan adalah angket,  populasi  yang digunakan  adalah tokoh- tokoh  adat yang ada di  Bebesen Kabupaten Aceh Tengah yang terdapat di  3  desa, dengan menentukan  populasi  sebanyak 142  dan yang dijadikan  sampel  adalah 45 orang.Metode yang digunakan adalah metode deskriptif kuantitatif dimana penelitian mengambil gambaran umum   hasil  penelitian yang kemudian  dijadikan kesimpulan.&#13;
Hasil   dari   penelitian   66.7%   masyarakat   bila   terjadi   pelaksanaan   adat perkawinan masih mengikuti aturan-aturan adat, hal  ini sesuai dengan ketentuan yang  ada  pada  daerah  tersebut.  77,8%  atau  sebagian  besar  masyarakat  lebih memilih sistem pelaksanaan adat perkawinan kuso kini, karena keadaan dan status keluarga suami maupun istri tidak terikat dan lebih praktis sedangkan yang menentukan jenis  dan sistem perkawinan  adalah dari  pihak SARA OPAT.  82,3% bila  terjadi  pelaksanaan  perkawinan sebagian besar  masyarakat harus  melalui tahapan  dalam  tata  cara  dan  proses palaksanaan perkawinan seperti:  Munene (meneliti calon menantu),  Bersierahen (saling melihat dan berkenalan),  Pakat sara ine (musyawarah keluarga inti),  Munginte (meminang), Mujule emas/turun caram (mengantar mahar), Mangan murum (makan bersama), Begenap sedere (Musyawarah  saudara),  Mah,   atur  (pihak   ralik   membawa  bahan   makanan), Berguru (Diberi nasehat), Mah bayi (Mengantar pengantin laki-laki kerumah pengantin perempuan). 88,8% pada umumnya masih mengikuti kebiasaan- kebiasaan adat dalam  proses palaksanaan perkawinan yang sesuai dengan amanah yang terkandung dalam pasal 32 UUD 1945 yaitu :    kebudayaan daerah merupakan akar dari  kebudayaan nasional yang perlu di  pertahankan dan dilestarikan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>WEDDINGS</topic>
 </subject>
 <subject authority="">
  <topic>MARRIAGE COSTOMS (GAYO)</topic>
 </subject>
 <classification>392.581</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>95650</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2021-12-01 16:08:41</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2021-12-06 11:12:06</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>