<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="95579">
 <titleInfo>
  <title>KONSEP DAN PELAKSANAAN TUGAS PROFESI NOTARIS SECARA ELEKTRONIK (ELECTRONIC NOTARY)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Sri Maulina</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Fakultas Hukum Magister Kenotariatan</publisher>
   <dateIssued>2021</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Theses</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pengaruh perkembangan teknologi menyebabkan munculnya konsep Notaris secara elektronik (electronic Notary). Notaris diberikan kewenangan untuk mensertifikasi transaksi secara elektronik melalui Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJN), Namun yang menjadi masalah adalah belum ada aturan yang jelas dan pedoman yang cukup mengenai cara kerja notaris dengan konsep ini. &#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa mengenai konsep dan pengaturan tugas profesi Notaris secara elektronik (electronic Notary) di Indonesia, menganalisa kekuatan mengikat dari konsep dan pelaksanaan tugas profesi Notaris secara elektronik (electronic Notary), dan menganalisa mengenai pelaksanaannya.&#13;
Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual, dan pendekatan perundang-undangan. Sumber data dalam penelitian terdiri dari data sekunder yang didukung dengan data primer. Data yang terkumpul kemudian diolah dan dianalisis dengan Analisis Isi.&#13;
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pasal 15 ayat (3) UUJN merupakan pintu masuk penerapan konsep Notaris secara elektronik di Indonesia. Belum ada peraturan pelaksana mengenai cara kerja Notaris dengan konsep ini, juga masih ada ketidakharmonisan dalam beberapa peraturan terkait Notaris secara elektronik. Menganai kekuatan mengikat akta, pada dasarnya akta yang dibuat secara sah dengan adanya persetujuan para pihak dan sesuai dengan syarat sah perjanjian dalam pasal 1320 KUHPerdata maka akan mengikat para pihak. Baik dibuat secara elektronik maupun secara konvensional. Sejauh ini, konsep Notaris secara elektronik belum dapat dilaksanakan karena belum adanya aturan yang cukup bagi Notaris untuk melaksanakan pembuatan akta secara elektronik. &#13;
Disarankan kepada pemerintah untuk melakukan sinkronisasi hukum antara pasal-pasal dalam KUH Perdata, UU ITE dan UUJN agar ada kepastian hukum bagi pembuatan akta secara elektronik. Dan juga agar akta yang dibuat secara elektronik ini diakui sebagai akta autentik sehingga kekuatan mengikat dari akta ini menjadi sempurna. Praktisi Notaris disarankan untuk berani dalam melakukan interpretasi hukum terhadap pembuatan Jabatan Notaris agar konsep ini nantinya bisa diterapkan dengan baik.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>NOTARIES (LEGALLY TRAINED NOTARIES)</topic>
 </subject>
 <classification>346.002 3</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>95579</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2021-11-26 09:52:20</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2021-11-26 10:25:14</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>