STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH NOMOR 10/JN/2020/MS.BNA TENTANG IKHTILATH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH NOMOR 10/JN/2020/MS.BNA TENTANG IKHTILATH


Pengarang

CUT FATIRAH - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Mukhlis - 196804211994021002 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

1603101010027

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2021

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 37 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat mengatur tentang pengakuan zina yang dilakukan oleh terdakwa dalam kasus ikhtiltah atau khalwat harus dialihkan pada kasus zina. Sementara, di dalam Putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh Nomor 10/Jn/2020/Ms.Bna tentang Ikhtilath, justru tidak mengalihkan kasus ikhtilath kepada perkara zina, sebab terdakwa mengakui telah melakukan perbuatan zina. Putusan Mahkamah Syar’iyyah belum memenuhi asas kepastian hukum Pasal 37 Qanun Jinayat Aceh secara baik.
Tujuan penelitian untuk menjelaskan ketidakcermatan hakim dalam melihat alasan-alasan terdakwa dan fakta-fakta dalam persidangan. Putusan hakim tidak mempertimbangkan adanya pengakuan perbuatan zina dalam kasus ikhtilath, dan putusan pengadilan yang tidak memperhatikan unsur kepastian hukum.
Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus (case study). Adapun data penelitian ini menggunakan serangkaian penelaahan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian. Sedangkan alat penelitian yang digunakan adalah studi dokumen berupa putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor 10/Jn/2020/Ms.Bna tentang Ikhtilath.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa menyangkut perkara putusan No. 10/Jn/2020/Ms.Bna tentang jarimah ikhtilath, Majelis Hakim dalam memberikan pertimbangan menggunakan pasal-pasal yang berhubungan dengan ikhtilath sebagai pertimbangan yuridisnya. Hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh menekankan pemenuhan unsur-unsur Pasal 25 ayat (1) juncto Pasal 1 butir 24 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah. Ada empat unsur yang dianggap terpenuhi, yaitu unsur setiap orang, unsur sengaja melakukan pidana ikhtilath, unsur tempat melakukan perbuatan ikhtilath, dan unsur kerelaan para pihak. Menyangkut perkara putusan 10/Jn/2020/Ms.Bna mengenai ikhtilath, jika dilihat dari asas kepastian hukum maka putusan tersebut sudah memenuhi asas atau prinsip kepastian hukum. Unsur Pasal 25 Qanun Jinayat sudah sepenuhnya dapat dibuktikan oleh majelis hakim. Unsur “melaksanakan jarimah ikhtilath” pada pasal tersebut tidak bertentangan dengan fakta-fakta di depan sidang. Di mana, unsur melaksanakan jarimah ikhtilath diketahui melalui adanya pengakuan pihak terdakwa, bukan dari keterangan saksi.
Disarankan kepada hakim dan penuntut umum agar mempertimbangkan pengakuan zina pelaku ikhtilath atas perbuatannya, sehingga melanjutkan perkara ikhtilath menjadi perkara zina sebagaimana amanah Pasal 37 Qanun Jinayat.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK