PROSEDUR PERMOHONAN KEBERATAN DAN BANDING ATAS KETETAPAN PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDRAL PAJAK ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    KARYA KERJA ILMIAH

PROSEDUR PERMOHONAN KEBERATAN DAN BANDING ATAS KETETAPAN PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDRAL PAJAK ACEH


Pengarang

MUTIA VERONICA - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Evi Mutia - 198304282006042002 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

1601003020019

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Ekonomi (DIII)., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

352.44

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

RINGKASAN
Kanwil DJP (Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak) Aceh yang beralamat di Jl. T. Chik Di Tiro, Peuniti Banda Aceh. Kanwil Direktorat Jendral Pajak Aceh merupakan salah satu instansi pemerintah yang bergerak di bidang perpajakan yang bertujuan untuk menangani masalah pajak dan memegang peranan penting dalam penerimaan pendapatan negara.
Tujuan penulisan Laporan Kerja Praktik ini adalah untuk mengetahui prosedur permohonan pengajuan keberatan dan banding atas ketetapan pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Aceh apakah sudah sesuai dengan peraturan UU KUP yang berlaku.
Keberatan dan Banding pada Kanwil DJP dilakukan dengan beberapa prosedur yaitu dengan melakukan pemeriksaan buku, catatan, data, dan informasi yang berkaitan dengan keberatan yang diajukan Wajib Pajak. Wajib Pajak juga bisa memberi keterangan tambahan atas keberatan yang diajukan tersebut. Apabila pemeriksaan buku dan informasi belum cukup Ditjen Pajak juga akan memanggil Wajip Pajak dengan meminta keterangan Wajib Pajak tersebut. Apabila Wajib Pajak tidak puas dengan hasil Keberatan yang telah diputuskan maka Wajib Pajak bisa melakukan Banding ke Pengadilan Pajak, dengan syarat pengajuan Banding disertai alasan-alasan yang jelas serta mencantumkan tanggal terima surat keputusan yang dibanding.
Prosedur Keberatan dan Banding yang ditetapkan oleh Kanwil DJP Aceh terhadap Wajib Pajak sudah sesuai dengan Peraturan Mentri Keuangan 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, dan Undang Undang No.8 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK