<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="95189">
 <titleInfo>
  <title>IMPLIKASI PENCANTUMAN KLAUSULA PELINDUNG DIRI NOTARIS KAITANNYA DALAM KEDUDUKAN AKTA AUTENTIK</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Raifina Oktiva</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2021</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Karya Kerja Ilmiah</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>IMPLIKASI PENCANTUMAN KLAUSULA PELINDUNG DIRI NOTARIS KAITANNYA DALAM KEDUDUKAN AKTA AUTENTIK&#13;
Raifina Oktiva&#13;
Iman Jauhari**&#13;
Muazzin***&#13;
ABSTRAK&#13;
Berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Jabatan Notaris, yang bertujuan mengatur tentang anatomi akta autentik yang memuat kehendak para pihak yang kemudian notaris menuangkannya dalam akta autentik. Akta autentik dilarang memasukkan kehendak atau keinginan pribadi notaris yang bersangkutan hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 53 Undang-Undang Jabatan Notaris yang melarang notaris mencantumkan sesuatu kehendak/keinginan pribadinya. Keinginan itu berupa klausula pelindung diri. Istilah klausula pelindung diri yang muncul pada era modern saat ini mengkhawatirkan notaris tidak lagi bekerja secara proffesional dikarenakan dapat menurunkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap notaris. Klausula itu umunya dituangkan dalam akta autentik dalam hal ini akta partij seperti dalam akta perjanjian dan akta pengakuan hutang. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 38 dan Pasal 53 Undang-undang Jabatan Notaris.&#13;
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan mengenai dampak dan perlindungan hukum bagi para pihak tentang pencantuman klausula pelindung diri dalam akta autentik, menjelaskan mengenai tanggungjawab notaris terhadap akta autentiknya yang mencantumkan klausula pelindung diri, serta untuk mengetahui dan menjelaskan tentang pengawasan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris dalam mengkoordinir pelaksanaan tugas dan jabatan notaris.&#13;
Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep, yang menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara normatif. Dalam penelitian ini digunakan penelitian preskriptif evaluatif dengan menerapkan teknik pengolahan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier, dan bahan non hukum yang digunakan sebagai pelengkap bahan hukum yaitu memberi petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dampak terhadap pencantuman klausula pelindung diri notaris dalam akta autentik membuat para pihak tidak dapat meminta notaris untuk dihadirkan pada persidangan guna memberikan keterangan-keterangan sebagai alat bantu untuk para pihak yang tengah mengalami perselisihan. Hal tersebut secara tidak langsung adalah notaris tidak bertanggungjawab terhadap akta yang dibuatnya serta klausula tersebut bertentangan dengan Pasal 38 dan 53 Undang-undang Jabatan Notaris dan bertentangan pula dengan Asas-asas Pelaksanaan Tugas dan Jabatan Notaris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris belum bekerja secara maksimal dalam mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan tugas dan jabatan notaris sehingga masih banyak ditemukan dalam prakteknya notaris yang menggunakan klausula pelindung diri tersebut.&#13;
Disarankan kepada pembuat Undang-Undang Jabatan Notaris disarankan agar membuat aturan tentang larangan pencantuman klausula pelindung diri bagi notaris beserta aturan mengenai sanksi apabila melanggar Pasal 53 Undang-Undang Jabatan Notaris dan pencantuman klausula tersebut dapat membuat notaris tidak bekerja secara proffesional dan bertanggungjawab. Disarankan kepada notaris untuk bersikap proporsional dan menjunjung tinggi sikap profesionalismenya dalam bekerja Tanggungjawab notaris haruslah komprehensif dan dalam akta autentik harusnya tidak boleh mencantumkan kepentingan diri notaris. Disarankan kepada Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Aceh sudah sepatutnya untuk memperhatikan dan mengawasi notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya hingga mengenai substansi dalam akta yang dibuat. Dengan adanya pengawasan yang dilakukan oleh pihak Majelis Pengawas dapat terciptanya pejabat umum yang professional.&#13;
&#13;
&#13;
Kata Kunci: Notaris, Akta Autentik, Klausula Pelindung Diri&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>NOTARIES (LEGALLY TRAINED NOTARIES)</topic>
 </subject>
 <classification>346.002 3</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>95189</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2021-11-12 08:20:52</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2021-11-12 09:30:04</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>