Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP OBJEK PERJANJIAN YANG MUSNAH AKIBAT FORCE MAJEURE DALAM PERJANJIAN MEMBANGUN DAN BAGI HASIL(SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)
Pengarang
Aulia Prawira Putra - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1003101010245
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2014
Bahasa
Indonesia
No Classification
1
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
AULIA PRAWIRA PUTRA, PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP OBJEK PERJANJIAN YANG MUSNAH AKIBAT FORCE MAJEURE DALAM PERJANJIAN MEMBANGUN DAN BAGI HASIL,
2014 (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh)
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(v,69), pp, bibl, app.
T. SAIFUL, S.H., M.Hum
Perjanjian membangun dan bagi hasil merupakan salah satu contoh perjanjian timbal balik yang menganut prinsip kebebasan berkontrak, seperti yang disimpulkan dari Pasal 1338 ayat (1) jo Pasal 1320 KUHPerdata yang memberikan kebebasan untuk mengadakan dan menentukan perjanjian namun dalam batas-batas tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum serta harus diikuti dengan iktikad baik, tetapi dalam kenyataannya ditemukan suatu perjanjian yang objek perjanjiannya musnah akibat force majeure, namun di karenakan tidak dicantumkan klausul force majeure, sehingga menimbulkan sengketa mengenai tanggung jawab dari musnahnya objek perjanjian.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan tanggung jawab pemilik tanah terhadap rumah yang musnah akibat force majeure, tanggung jawab pelaksana pembangunan terhadap rumah yang musnah akibat force majeure, dan penyelesaian sengketa mengenai tanggung jawab para pihak kepada pembeli rumah.
Untuk memperoleh data di dalam penelitian ini digunakan metode penelitian secara empiris dan yuridis, Penelitian empiris yaitu untuk memperoleh data primer dilakukan dengan mewawancarai pihak-pihak yang terlbat di dalam kasus, penelitian yuridis yaitu untuk memperoleh data sekunder dikaji dari segi peraturan perundang-undangan serta teori-teori hukum.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa pemilik tanah tidak menganggap bahwa rumah yang musnah dan rusak akibat keadaan force majeure menjadi tanggung jawabnya. Pelaksana pembangunan telah melakukan upaya permohonan bantuan rumah kepada BRR (Badan Rekonstruksi dan Rekonsiliasi), walaupun hanya dibangunkan 4(empat) dari 7(tujuh) rumah yang musnah. Penyelesaian sengketa yang telah diupayakan yaitu pelaksana pembangunan telah mengembalikan sejumlah uang kepada pembeli rumah dan dari pengembalian sejumlah uang kepada pembeli yang rumahnya musnah tersebut hanya ditanggung sendiri oleh pelaksana pembangunan.
Disarankan kepada pemilik tanah agar dapat memahami isi perjanjian dan memahami aturan hukum yang berlaku mengenai resiko dari keadaan force majeure dengan baik. Kepada pelaksana pembangunan agar kedepannya dalam pembuatan perjanjian dapat mencantumkan klausul resiko akibat force majeure. Kepada seluruh pihak yang terlibat dalam permasalahan ini agar kiranya menempuh jalur musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan ini dengan mediator seorang ahli hukum khususnya bidang perjanjian.
Tidak Tersedia Deskripsi
FORCE MAJEURE OLEH LESSEE TERHADAP LESSOR DALAM PERJANJIAN LEASING AKIBAT PANDEMI COVID-19 PADA PT. MANDALA FINANCE DI KABUPATEN ACEH BARAT (Ghina Alfiani Fardja, 2021)
PENYELESAIAN WANPRESTASI PERJANJIAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DENGAN SISTEM BAGI HASIL ANTARA PT. BERKAH RAJA PHONNA DENGAN PEMILIK TANAH (WALLIAM MARDHATILLAH, 2021)
PELAKSANAAN PERJANJIAN MEMBANGUN DAN BAGI HASIL HASIL PERUMAHAN DAN RUKO DI KOTA BANDA ACEH (Iqbal Fadhliyan, 2017)
WANPRESTASI PADA PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PENYELENGGARA ACARA DENGAN TALENT AGENCY (STUDI KASUS PADA EVENT NORTHERN EUPHORIA DI KOTA MEDAN) (FAQIH LAZUARDI ACHMAD, 2025)
TINJAUAN HUKUM ATAS PEMBATALAN PERJANJIAN ASURANSI KESEHATAN SEPIHAK OLEH PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE BANDA ACEH (HILDA ATIKA PHONNA, 2016)