MEKANISME PEMUNGGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 22 ATAS BIAYA CETAK BUKU PADA DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN NEGARA (DJKN) ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

MEKANISME PEMUNGGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 22 ATAS BIAYA CETAK BUKU PADA DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN NEGARA (DJKN) ACEH


Pengarang

ANDRIAN ANWAR - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1601003020007

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

RINGKASAN

Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Aceh merupakan salah satu instansi dibawah Kementerian Keuangan yang bertugas sebagai pengelola kekayaan negara, piutang negara dan lelang. Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Aceh beralamat di Jl. Tgk. Chik Di Tiro, Desa Kampung Ateuk, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh. Penulis melakukan Praktik Lapangan Kerja di Direktorat Kekayaan Negara Aceh selama satu (1) bulan tehitung dari tanggal 10 Februari 2020 sampai dengan 12 Maret 2020. Tujuan dari Penulisan Kerja Praktik ini adalah untuk mengetahui Mekanisme Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas biaya cetak buku di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Aceh telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan di bidang usaha lain.
Tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah 1,5% yaitu pembelian oleh DJPB, Bendahara Pemerintah dan BUMN/BUMD. Berdasarkan pembahasan dalam Laporan Kerja Praktik dapat disimpukan bahwa Pemungutan, Perhitungan dan Penyetotan PPh Pasal 22 atas biaya cetak buku pada Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara telah sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.010/2017, namun Pelaporan PPh Pasal 22 yang dipungut tidak dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK