PROSEDUR PENCAIRAN DANA PERJALANAN DINAS PADA PT. ANGKASA PURA II (PERSERO) BANDAR UDARA INTERNASIONAL SULTAN ISKANDAR MUDA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PROSEDUR PENCAIRAN DANA PERJALANAN DINAS PADA PT. ANGKASA PURA II (PERSERO) BANDAR UDARA INTERNASIONAL SULTAN ISKANDAR MUDA


Pengarang

Kurrata Aini - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1701003010027

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Akuntansi (D3) / PDDIKTI : 62401

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

RINGKASAN


Laporan Kerja Praktik (LKP) merupakan tugas akhir bagi mahasiswa program studi Diploma III Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala yang telah menyelesaikan Praktik Kerja Lapangan (PKL).PKL dilaksanakan pada PT. Angkasa Pura II (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar muda selama dua bulan terhitung sejak tanggal 10 Februari sampai dengan 10 April 2020. Kegiatan PKL dilaksanakan untuk melengkapi penulisan LKP dalam rangka penyelesaian studi guna memperoleh gelar Ahli Madya. Laporan Kerja Praktik ini telah diselesaikan dengan memperoleh data melalui studi kepustakaan, melakukan wawancara dan observasi pada kantor PT. Angkasa Pura II (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar muda.
Penulisan Laporan Kerja Praktik ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur pencairan dana Perjalanan Dinas pada PT. Angkasa Pura II (Persero) Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar muda. Pada saat melakukan pertanggungjawaban perjalanan dinas, Pelaksana SPD harus menyertakan dokumen-dokumen sebagai berikut: 1) Surat Tugas; 2) Undangan Resmi/Email; 3) SPPD; 4) Rincian Biaya Perjalanan Dinas; 5) Boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya; 6) Bukti pembayaran Hotel/Bill Hotel; 7) Daftar Pengeluaran Riil; 8) Laporan Kegiatan Perjalanan Dinas; Setelah semua dokumen lengkap, diterbitkanlah Surat Perintah Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Dalam pelaksanaan perjalanan dinas yang dilakukan komponen berujuk pada keputusan Direksi PT. (persero) Angkasa Pura II No. Kep.668/KP dimana pada PT. Angkasa Pura II (Persero) akan disesuaikan dengan kemampuan dan lingkungan perusahaan, dalam system pembayaran yang dilakukan memiliki suatu sistem yang terkait dengan pembayaran pada saat adanya transaksi pembayaran maka unit yang bersangkutan membuat voucher.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK