HAK PRIVILAGE UANG PENGGANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDA HASIL KORUPSI YANG BERADA DALAM HAK TANGGUNGAN | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

HAK PRIVILAGE UANG PENGGANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDA HASIL KORUPSI YANG BERADA DALAM HAK TANGGUNGAN


Pengarang

M. FATAN RIYADHI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1703201010004

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan menyebutkan Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang
berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut HakTanggungan, adalah hak
jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah, sebagaimana dimaksud dalam
Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria. Berbeda halnya dengan ketentuan Pasal 1 angka 16 Undang-Undangt
Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP menentukan bahwa untuk kepentingan
eksekusi Uang pengganti kerugian Negara, Jaksa selaku eksekutor akan melakukan
penyitaan terhadap harta benda milik terdakwa baik masih pada saat penyidikan,
penuntutan maupun setelah putusan atau setelah terpidana menjalani pemidaan
hukuman pokoknya. Putusan Pengadilan dalam tindak pidana korupsi seharusnya
tindakan hukum merupakan pelelangan untuk membayar uang pengganti kepada
negara dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang
amarnya menyatakan benda miliknya dirampas dan diperuntukkan pada Negara,
dengan ketentuan hasil lelang disetorkan ke kas negara dan diperhitungkan
sepenuhnya untuk pelunasan uang pengganti, namun di sisi lain terdapat harta
benda yang disita oleh negara terikat dengan hak tanggungan, dalam hal ini
eksekutor yakni jaksa harus berhadapan dengan aturan hukum perbankan yang juga
memiliki hak bagi Bank untuk memenuhi haknya yang diikatkan sebelumnya atas
sebuah perjanjian kredit.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis pengaturan
hak privilege uang pengganti kerugian negara terhadap benda hasil korupsi yang
berada dalam hak tanggungan dengan bank menurut Undang-undang Tipikor dan
undang undang Hak Tanggungan.
Jenis penelitian menggunakan Normatif Yuridis yakni dengan cara
menginventarisasi ketentuan dan pasal yang berkaitan dengan ketentuan uang
pengganti, Penyitaan dan eksekusi putusan perkara tipikor, hak-hak keperdataan
yang melekat pada benda sitaan. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan
undang-undang, konseptual dan kasus. Bahan hukumnya yaitu dengan menelaah
UU Tipikor dan UUHT. Selanjutnya data diolah dan dianalisis dengan teknik
analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hak privilege uang
pengganti kerugian negara terhadap benda hasil korupsi atas Putusan Mahkamah
Agung No. 2701K/Pdt/2017 dimana Pengaturan hak privilage uang pengganti kerugian negara terhadap Benda hasil korupsi yang berada dalam hak
tanggungan secara khusus belum ada pengaturannya. Dari hasil penelitian bahwa
Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2701K/Pdt/2017 menerima
keberatan Bank agar Jaksa tidak melakukan penyitaan. Melihat teori kepastian
hukum yang menunjuk kepada pemberlakuan hukum tidak dapat dipengaruhi oleh
keadaan –keadaan yang sifatnya subjektif.
Untuk terpenuhinya asas kepentingan umum, maka berdasarkan Norma
hukum mengenai Hak Privilage yang terkandung pada masing-masing ketentuan
Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20
tahun 2001 tentang perubahan Undang –Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi, PERMA Nomor 5 tahun 2014 tentang Pidana
Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi, Pasal 33 UUD 1945,
menurut Penulis Hak privilage Uang pengganti kerugian negara tersebut adalah
terkuat dan terpenuh artinya hak yang didahulukan dari pihak lain karena
kepemilikan benda tersebut telah beralih kepada Negara melalui perampasan.
Diharapkan kepada pihak Bank dapat melihat atau menelusuri harta benda
krediturnya dengan hati-hati dan jelas asal pembeliannya, apa bila harus ada harta
lain yang diikatkan dalam pemberian kredit dengan mewajibkan calon Debitur
menandatangani pernyataan bahwa jika dikemudian hari benda jaminan merupakan
hasil korupsi, maka debitur telah menyembuyikan cacat benda tersebut sehingga
apabila harta benda itu dilelang atas perbuatan korupsi, pihak Bank dapat
menggunakan harta lain untuk pembayaran piutang kreditur dan diharapkan kepada
kejaksaan pada saat melakukan pendalaman kasus harus dapat berkomunikasi
dengan pihak lain seperti Bank dan ahli waris agar dapat menjalankan putusan
pengadilan tanpa adanya hak lembaga lain yang melekat pada harta benda tersebut.
Kata Kunci: Hak Privilage, Benda, Uang Pengganti dan Hak Tanggungan

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK