<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="93911">
 <titleInfo>
  <title>HAK PRIVILAGE UANG PENGGANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDA HASIL KORUPSI YANG BERADA DALAM HAK TANGGUNGAN</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>M. FATAN RIYADHI</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2021</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak&#13;
Tanggungan menyebutkan Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang&#13;
berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut HakTanggungan, adalah hak&#13;
jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah, sebagaimana dimaksud dalam&#13;
Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok&#13;
Agraria. Berbeda halnya dengan ketentuan Pasal 1 angka 16 Undang-Undangt&#13;
Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP menentukan bahwa untuk kepentingan&#13;
eksekusi Uang pengganti kerugian Negara, Jaksa selaku eksekutor akan melakukan&#13;
penyitaan terhadap harta benda milik terdakwa baik masih pada saat penyidikan,&#13;
penuntutan maupun setelah putusan atau setelah terpidana menjalani pemidaan&#13;
hukuman pokoknya. Putusan Pengadilan dalam tindak pidana korupsi seharusnya&#13;
tindakan hukum merupakan pelelangan untuk membayar uang pengganti kepada&#13;
negara dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang&#13;
amarnya menyatakan benda miliknya dirampas dan diperuntukkan pada Negara,&#13;
dengan ketentuan hasil lelang disetorkan ke kas negara dan diperhitungkan&#13;
sepenuhnya untuk pelunasan uang pengganti, namun di sisi lain terdapat harta&#13;
benda yang disita oleh negara terikat dengan hak tanggungan, dalam hal ini&#13;
eksekutor yakni jaksa harus berhadapan dengan aturan hukum perbankan yang juga&#13;
memiliki hak bagi Bank untuk memenuhi haknya yang diikatkan sebelumnya atas&#13;
sebuah perjanjian kredit.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis pengaturan&#13;
hak privilege uang pengganti kerugian negara terhadap benda hasil korupsi yang&#13;
berada dalam hak tanggungan dengan bank menurut Undang-undang Tipikor dan&#13;
undang undang Hak Tanggungan.&#13;
Jenis penelitian menggunakan Normatif Yuridis yakni dengan cara&#13;
menginventarisasi ketentuan dan pasal yang berkaitan dengan ketentuan uang&#13;
pengganti, Penyitaan dan eksekusi putusan perkara tipikor, hak-hak keperdataan&#13;
yang melekat pada benda sitaan. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan&#13;
undang-undang, konseptual dan kasus. Bahan hukumnya yaitu dengan menelaah&#13;
UU Tipikor dan UUHT. Selanjutnya data diolah dan dianalisis dengan teknik&#13;
analisis deskriptif kualitatif.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hak privilege uang&#13;
pengganti kerugian negara terhadap benda hasil korupsi atas Putusan Mahkamah&#13;
Agung No. 2701K/Pdt/2017 dimana Pengaturan hak privilage uang pengganti kerugian negara terhadap Benda hasil korupsi yang berada dalam hak&#13;
tanggungan secara khusus belum ada pengaturannya. Dari hasil penelitian bahwa&#13;
Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2701K/Pdt/2017 menerima&#13;
keberatan Bank agar Jaksa tidak melakukan penyitaan. Melihat teori kepastian&#13;
hukum yang menunjuk kepada pemberlakuan hukum tidak dapat dipengaruhi oleh&#13;
keadaan –keadaan yang sifatnya subjektif.&#13;
Untuk terpenuhinya asas kepentingan umum, maka berdasarkan Norma&#13;
hukum mengenai Hak Privilage yang terkandung pada masing-masing ketentuan&#13;
Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20&#13;
tahun 2001 tentang perubahan Undang –Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang&#13;
pemberantasan tindak pidana korupsi, PERMA Nomor 5 tahun 2014 tentang Pidana&#13;
Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi, Pasal 33 UUD 1945,&#13;
menurut Penulis Hak privilage Uang pengganti kerugian negara tersebut adalah&#13;
terkuat dan terpenuh artinya hak yang didahulukan dari pihak lain karena&#13;
kepemilikan benda tersebut telah beralih kepada Negara melalui perampasan.&#13;
Diharapkan kepada pihak Bank dapat melihat atau menelusuri harta benda&#13;
krediturnya dengan hati-hati dan jelas asal pembeliannya, apa bila harus ada harta&#13;
lain yang diikatkan dalam pemberian kredit dengan mewajibkan calon Debitur&#13;
menandatangani pernyataan bahwa jika dikemudian hari benda jaminan merupakan&#13;
hasil korupsi, maka debitur telah menyembuyikan cacat benda tersebut sehingga&#13;
apabila harta benda itu dilelang atas perbuatan korupsi, pihak Bank dapat&#13;
menggunakan harta lain untuk pembayaran piutang kreditur dan diharapkan kepada&#13;
kejaksaan pada saat melakukan pendalaman kasus harus dapat berkomunikasi&#13;
dengan pihak lain seperti Bank dan ahli waris agar dapat menjalankan putusan&#13;
pengadilan tanpa adanya hak lembaga lain yang melekat pada harta benda tersebut.&#13;
Kata Kunci: Hak Privilage, Benda, Uang Pengganti dan Hak Tanggungan</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>93911</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2021-09-20 14:34:45</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2021-09-21 12:02:18</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>