KEWENANGAN NEGARA DALAM PENGATURAN OBJEK BARANG KENA CUKAI TERHADAP PENGENDALIAN PENGGUNAAN TEMBAKAU | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

KEWENANGAN NEGARA DALAM PENGATURAN OBJEK BARANG KENA CUKAI TERHADAP PENGENDALIAN PENGGUNAAN TEMBAKAU


Pengarang

Bulkiah - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1903201010035

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 2 ayat (1) huruf a s/d d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyatakan sifat dan karakteristik objek barang kena cukai yaitu barang-barang yang konsumsinya harus dibatasi, barang-barang yang distribusinya harus diawasi, barang-barang yang konsumsinya berdampak pada rusaknya lingkungan hidup, dan sebagai sarana untuk memenuhi rasa kebersamaan dan keadilan di masyarakat. Salah satu objek barang kena cukai adalah tembakau dan negara diberikan kewenangan dalam pengaturan terhadap cukai tembakau agar tercapainya tujuan pengendalian terhadap penggunaan barang tersebut. Secara normatif, pengaturan kewenangan negara dalam
pengendalian penggunaan tembakau belum diatur secara komprehensif dalam
perundang-undangan, sehingga arah kebijakan cukai lebih dominan terhadap
peningkatan penerimaan negara dari pada upaya pengendalian.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kewenangan negara terhadap
pengaturan objek cukai dalam pengendalian penggunaan tembakau dan implikasi
pengaturan tersebut terhadap pengendalian penggunaan tembakau. Penelitian ini
juga bertujuan untuk menjelaskan pengaturan ideal dalam rangka pengendalian
terhadap penggunaan tembakau.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis
normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep,
pendekatan sejarah dan pendekatan perbandingan. Data yang digunakan adalah
data primer dan data sekunder. Bahan yang digunakan adalah bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Adapun data sekunder
diperoleh melalui studi dokumen dan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa. Pertama, pengaturan kewenangan
negara dalam pengendalian penggunaan tembakau dalam peraturan perundangundangan melalui wewenang penetapan kebijakan ekstensifikasi dan instensifikasi
objek barang kena cukai dan juga menaikan tarif cukai. Selain itu pemerintah
daerah juga diberikan kewenagan untuk menetapkan tarif pungutan atas rokok
melalui pajak daerah serta melakukan pengelolaan terhadap Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau (DBHCT). Pengaturan hukum dalam konstruksi peraturan
perundang-undangan belum begitu ideal dan menyeluruh mengatur tentang
kebijakan pengendalian penggunaan tembakau. Kedua, kebijakan hukum melalui kenaikan tarif cukai belum secara maksimal berimplikasi terhadap pengendalian penggunaan tembakau dan produk turunannya khususnya rokok. Hal ini bisa
dilihat dari belum berkurangnya jumlah perokok secara signifikan, khususnya perokok dari kalangan pemula dan perokok dari warga masyarakat dengan
golongan ekonomi lemah. Ketiga, pengaturan hukum yang ideal dalam rangka
pengendalian penggunaan tembakau adalah: a) melakukan harmonisasi dan
sinkronisasi terhadap peraturan dan kebijakan di kementerian lintas sektoral
dengan tujuan utama adalah menurunkan jumlah pengguna tembakau dan rokok
serta menyeimbangkan dengan tujuan peningkatan penerimaan negara; b)
Menerapkan sistem tarif tembakau sederhana sehingga harga produk turunan
tembakau khususnya rokok menjadi sama dan harganya tinggi, sehingga dapat
menurunkan jumlah rokok secara signifikan dan dapat memberikan keseimbangan
dalam kebijakan cukai untuk kesehatan kesehatan masyarakat disatu sisi mapun
mengoptimalkan penerimaan negara pada sisi lainnya. Disarankan hendaknya pegaturan kewenangan negara dalam pengendalian
penggunaan tembakau diatur secara komprehensif dan efektif dalam perundangundangan salah satunya melalui penetapan kebijakan cukai sederhana dalam perundang-undangan.

Kata Kunci : Kewenangan Negara, Kebijakan Hukum, Cukai

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK