FUNGSI REKAM MEDIS SEBAGAI ALAT BUKTI SURAT DALAM MENGUNGKAP MALPRAKTIK MEDIS (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEULABOH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

FUNGSI REKAM MEDIS SEBAGAI ALAT BUKTI SURAT DALAM MENGUNGKAP MALPRAKTIK MEDIS (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEULABOH)


Pengarang

FRUCA RADINDA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1703101010259

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

344.041 1

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 menyebutkan bahwa “Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Namun dalam kenyataannya masih saja banyak tenaga medis/kesehatan yang tidak membuat rekam medis secara lengkap ataupun sesuai dengan yang seharusnya, yang mengakibatkan terjadinya kesalahan dari tenaga kesehatan dalam melakukan tindakan medis terhadap pasien yang berujung dengan terjadinya malpraktik medis.
Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk menjelaskan fungsi rekam medis dalam mengungkap malpraktik medis dan untuk menjelaskan kekuatan pembuktian dari rekam medis dalam mengungkap terjadinya malpraktik medis.
Jenis penelitian dari penulisan skripsi ini adalah yuridis empiris, yang mana penelitian tersebut digunakan untuk mendapatkan data primer dan juga data sekunder. Data primer didapatkan dari hasil penelitian lapangan dengan mewawancarai responden dan informan, sedangkan data sekunder didapatkan dari hasil penelitian pustaka dengan cara mempelajari buku-buku, skripsi, jurnal, artikel, dan peraturan perundang-undangan yang sesuai ataupun berkaitan dengan penelitian ini.
Dari hasil penelitian diketahui rekam medis berfungsi sebagai bukti dari hasil bentuk pelayanan kesehatan yang didapatkan oleh pasien yang diberikan oleh pelayan kesehatan dan dapat dijadikan sebagai alat bukti surat di pengadilan sesuai dengan pasal 13 ayat (1) butir (b) Permenkes Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 menyatakan bahwa “Pemanfaatan rekam medis dapat dipakai sebagai alat bukti dalam proses penegakan hukum, disiplin kedokteran dan kedokteran gigi dan penegakan etika kedokteran dan etika kedokteran gigi.” Namun kekuatan pembuktiannya tidak cukup hanya dengan rekam medis harus ditambah dengan alat bukti lainnya, sesuai dengan pasal 183 KUHAP yang mengatakan minimal adanya 2 (dua) alat bukti.
Saran dari penelitian skripsi ini kepada pelayan kesehatan, dalam mencatat rekam medis dilakukan dengan selengkap-lengkapnya sesuai dengan yang seharusnya juga melakukan tindakan pengobatan sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan. Agar tidak terjadi kesalahan medis atau malpraktik medis seperti contoh dalam kasus Putusan Nomor/75/Pid.Sus/2019/PN.Mbo .

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK