PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH)


Pengarang

TI NUR ZAIDA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1703101010113

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

345

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

menentukan bahwa penyidik adalah 1. Atasan yang Berhak Menghukum, 2. Polisi Militer, 3. Oditur. Serta pada ayat (2) menyebutkan bahwa penyidik pembantu adalah a. Provos Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, b. Provos Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, c. Provos Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, dan d. Provos Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik khusus dalam tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh anggota prajurit tni serta upaya dan kendala yang dihadapi dalam menanggulangi tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh anggota prajurit tni.
Data pada penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian lapangan dan kepustkaan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan, sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca atau mempelajari perundang-undangan, buku-buku, jurnal-jurnal dan makalah yang berkaitan dengan penulisan skripsi ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan sampai penyelesaian perkara dalam kasus kejahatan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Anggota Prajurit TNI penyidik yang berwenang adalah Polisi Militer (POM) mengetahui Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) serta Oditur. Upaya dan kendala dalam menanggulagi tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh anggota tni sendiri berupa upaya preventif yaitu upaya yang dilakukan untuk mencegah sebelum terjadinya kejahatan itu sendiri dengan pengawasan serta penyuluhan hukum tentang kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi. Sedangkan upaya represif yaitu tindakan yang dilakukan sesudah terjadinya suatu kejahatan tindak pidana, upaya yang dapat dilakukan yaitu dengan memberikan hukuman tambahan agar memiliki efek jera terhadap pelaku. Adapun kendala yang dihadapi yaitu kurangnya bukti dari pelapor, kurangnya kerja sama antara korban dengan penyidik dan sulitnya pemanggilan saksi untuk dimintai keterangannya.
Saran mengoptimalkan pembekalan mengenai sosialisasi hukum bagi para anggota prajurit TNI agar tidak melakukan kejahatan tindak pidana mengingat bahwa TNI itu sendiri adalah alat untuk keamanan negara.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK