Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PELAKSANAAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA BERDASARKAN AKAD MUSYARAKAH (SUATU PENELITIAN PADA BANK SYARIAH MILIK PEMERINTAH ACEH)
Pengarang
NABILAH RIZKIJULIA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1703101010233
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Dr. Azhari, S.H., MCL, M.A.
Undang-Undang Perbankan Syariah memberikan kewenangan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang fungsinya dijalankan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI untuk menerbitkan fatwa kesesuaian syariah suatu produk bank. Bank syariah dalam menjalankan aktivitasnya wajib mengikuti Fatwa yang dikeluarkan DSN-MUI. Salah satu fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI yang diterapkan dalam perbankan syariah adalah terkait pembiayaan musyarakah yang diatur dalam Fatwa DSN No.08/DSN-MUI/IV/2000. Dengan adanya Fatwa ini, maka Bank Syariah Milik Pemerintah Aceh harus mengikuti Fatwa terkait musyarakah.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan pembiayaan modal kerja Bank Syariah Milik Pemerintah Aceh ditinjau berdasarkan Fatwa DSN MUI No.08/DSN-MUI/IV/2000 dan upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah pada Bank Syariah Milik Pemerintah Aceh.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis empiris. Data diperoleh dari hasil penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Data yang diperlukan dalam penelitian dikumpulkan melalui wawancara dengan para responden dan informan. Semua data terkumpul dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank Syariah Milik Pemerintah Aceh dalam memberikan pembiayaan modal kerja berdasarkan Fatwa DSN MUI No.08/DSN/-MUI/IV/2000 belum sepenuhnya sesuai dengan fatwa terkait pembiayaan musyarakah. Dalam pelaksanaan akad musyarakah ini dalam hal terjadi kerugian pandangan bank berbeda dengan fatwa, yang mana fatwa menjelaskan bahwa musyarakah memiliki keunggulan dalam kebersamaan dan keadilan, baik dalam berbagi keuntungan maupun resiko kerugian. Namun pandangan Bank Syariah Milik Pemerintah Aceh bahwa pembiayaan musyarakah ini walaupun sifatnya kerjasama dengan berbagi modal tetapi jika terjadi kerugian bank tetap menganggap bahwa modal tetap harus dapat dikembalikan. Dalam pembiayaan modal kerja yang bermasalah, upaya yang ditempuh untuk penyelesaiannya adalah dengan dengan cara memberikan surat peringatan I,II,III (terakhir). Jika nasabah tidak kooperatif, maka pihak bank akan menyerahkan pengurusan pembiayaan bermasalah kepada balai lelang.
Disarankan bagi pihak Bank Syariah Milik Pemerintah Aceh lebih memperhatikan pelaksanaan pembiayaan musyarakah sesuai dengan Fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI. Jika Bank Syariah Milik Pemerintah Aceh tidak mengikuti atau menyimpang dari Fatwa, maka DSN bisa memberikan peringatan untuk menghentikan penyimpangan tersebut. DSN-MUI juga bisa mengusulkan kepada OJK, untuk mengambil tindakan tegas apabila tidak diindahkan.
Tidak Tersedia Deskripsi
PERLAKUAN AKUNTANSI AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISAH PADA BANK ACEH SYARIAH (STUDI KUALITATIF DESKRIPTIF DI KOTA BANDA ACEH) (SHARFAN RIFQI, 2023)
ANALISIS PEMBIAYAAN MUSYARAKAH PADA PT. BANK SYARIAH BPD BANDA ACEH (Sofyan Nauri, 2024)
SISTEM REFINANCING DENGAN AKAD MMQ PADA PT. BANK ACEH SYARIAH KCP. PERDAGANGAN (Cut Sona Qonita, 2023)
AKUNTANSI PEMBIAYAAN MUSYARAKAH MODAL USAHA PADA PT. BANK BRI SYARIAH CABANG BANDA ACEH (FAUNI MAHARANI, 2014)
ANALISIS SISTEM PEMBLAYAAN MUDHARABAH PADA PT. BANK SYARIAH MANDIRI BANDA ACEH (Syafrizal, 2024)