PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PRODUKSI PANGAN YANG DIEDARKAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHAN TAMBAHAN MAKANAN YANG DILARANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PRODUKSI PANGAN YANG DIEDARKAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHAN TAMBAHAN MAKANAN YANG DILARANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO)


Pengarang
Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1703101010201

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

CUT RISA SALSABILLA S, PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK
2021 PIDANA PRODUKSI PANGAN YANG
DIEDARKAN DENGAN MENGGUNAKAN
BAHAN TAMBAHAN MAKANAN YANG
DILARANG (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum
Pengadilan Negeri Jantho)
Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala
(iv, 63)., pp., bibl.,





( Dr. M. Mohd. Din, S.H., M.H. )
Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan disebutkan
bahwa “Setiap orang yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan
sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak
Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”. Namun dalam kenyataannya di Wilayah
Hukum Pengadilan Negeri Jantho masih terjadinya tindak pidana produksi pangan yang
diedarkan dengan menggunakan bahan tambahan makanan yang dilarang.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jantho memutuskan putusan ringan terhadap pelaku tindak pidana
produksi pangan, kendala dan upaya yang ditempuh oleh penyidik dalam
menanggulangi terjadinya dan hambatan bagi hakim dalam penerapan Pasal 136
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Untuk memperoleh data dalam penelitian ini digunakan metode penelitian
yuridis empiris yang dilakukan dengan penelitian kepustakaan (library research) dan
penelitian lapangan (field research). Penelitian kepustakaan dilakukan untuk
memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan,
buku-buku teks dan teori-teori yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan
dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Jantho memutuskan putusan ringan terhadap pelaku adalah sebagai faktor
pemenuhan pendidikan hukum bagi pelaku dengan tidak hanya putusan menitikberatkan
pemberian efek jera terhadap pelaku. Kendala yang ditempuh oleh penyidik dalam
menanggulangi terjadinya tindak pidana adalah masih adanya permintaan masyarakat
dan masih adanya pelaku yang tidak kooperatif kepada penyidik. Upaya yang ditempuh
oleh penyidik adalah melakukan upaya preventif melalui pendataan, penyuluhan, razia,
dan sosialisasi kepada masyarakat dan melakukan upaya represif yang bersifat pada
penegakan hukum. Hambatan bagi hakim dalam menghukum pelaku terkait dengan
Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan adalah penuntutan
yang rendah dari jaksa penuntut umum terhadap pelaku dan hambatan dari faktor
hukumnya yang tidak mengatur hukuman minimal terhadap pelaku tindak pidana
produksi pangan.
Disarankan kepada pelaku tindak pidana agar tidak mengulangi perbuatannya.
Disarankan kepada pemerintah agar melakukan revisi Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2012 tentang Pangan dengan mencantumkan substanti hukuman minimal.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK