<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="93681">
 <titleInfo>
  <title>PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PRODUKSI PANGAN YANG DIEDARKAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHAN TAMBAHAN MAKANAN YANG DILARANG  (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>CUT RISA SALSABILLAH SYAHPUTERI</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2021</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK &#13;
 &#13;
CUT RISA SALSABILLA  S,   PENEGAKAN   HUKUM  TERHADAP  TINDAK &#13;
     2021                   PIDANA PRODUKSI PANGAN YANG&#13;
DIEDARKAN DENGAN MENGGUNAKAN&#13;
BAHAN TAMBAHAN MAKANAN YANG&#13;
DILARANG (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum&#13;
Pengadilan Negeri Jantho)&#13;
                      Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala&#13;
                      (iv, 63)., pp., bibl.,  &#13;
 &#13;
 &#13;
 &#13;
 &#13;
   &#13;
                      ( Dr. M. Mohd. Din, S.H., M.H. ) &#13;
Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan disebutkan &#13;
bahwa “Setiap orang yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan&#13;
sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan&#13;
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak &#13;
Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”. Namun dalam kenyataannya di Wilayah&#13;
Hukum Pengadilan Negeri Jantho masih terjadinya tindak pidana produksi pangan yang&#13;
diedarkan dengan menggunakan bahan tambahan makanan yang dilarang.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab Majelis Hakim&#13;
Pengadilan Negeri Jantho memutuskan putusan ringan terhadap pelaku tindak pidana&#13;
produksi pangan, kendala dan upaya yang ditempuh oleh penyidik dalam&#13;
menanggulangi terjadinya dan hambatan bagi hakim dalam penerapan Pasal 136&#13;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.&#13;
Untuk memperoleh data dalam penelitian ini digunakan metode penelitian&#13;
yuridis empiris yang dilakukan dengan penelitian kepustakaan (library research) dan&#13;
penelitian lapangan (field research). Penelitian kepustakaan dilakukan untuk&#13;
memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan,&#13;
buku-buku teks dan teori-teori yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan&#13;
dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab Majelis Hakim Pengadilan&#13;
Negeri Jantho memutuskan putusan ringan terhadap pelaku adalah sebagai faktor&#13;
pemenuhan pendidikan hukum bagi pelaku dengan tidak hanya putusan menitikberatkan&#13;
pemberian efek jera terhadap pelaku. Kendala yang ditempuh oleh penyidik dalam&#13;
menanggulangi terjadinya tindak pidana adalah masih adanya permintaan masyarakat&#13;
dan masih adanya pelaku yang tidak kooperatif kepada penyidik. Upaya yang ditempuh&#13;
oleh penyidik adalah melakukan upaya preventif melalui pendataan, penyuluhan, razia,&#13;
dan sosialisasi kepada masyarakat dan melakukan upaya represif yang bersifat pada&#13;
penegakan hukum. Hambatan bagi hakim dalam menghukum pelaku terkait dengan&#13;
Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan adalah penuntutan&#13;
yang rendah dari jaksa penuntut umum terhadap pelaku dan hambatan dari faktor&#13;
hukumnya yang tidak mengatur hukuman minimal terhadap pelaku tindak pidana&#13;
produksi pangan.&#13;
Disarankan kepada pelaku tindak pidana agar tidak mengulangi perbuatannya.&#13;
Disarankan kepada pemerintah agar melakukan revisi Undang-Undang Nomor 18&#13;
Tahun 2012 tentang Pangan dengan mencantumkan substanti hukuman minimal.</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>93681</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2021-09-17 09:16:42</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2021-09-17 14:37:41</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>