TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN PERABOTAN RUMAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN PERABOTAN RUMAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE)


Pengarang

SAFIRAH HANINI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1703101010240

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

i

ABSTRAK

SAFIRAH HANINI
(2021)
TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN
PERABOTAN RUMAH (Suatu Penelitian
di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri
Lhokseumawe)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 52) pp.,bibl.,tabl

(IDA KEUMALA JEUMPA, S.H., M.H.)
Tindak Pidana pengrusakan perabotan rumah dapat dijumpai dalam Kitab
Undang Undang Hukum Pidana Pasal 406 KUHP barangsiapa dengan sengaja dan
melawan hukum membinasakan, merusak, membuat sehingga tidak dapat di pakai
lagi atau menghilangkan suatu barangyang sama sekali atau sebagian kepunyaan
orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau
denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor terjadinya,
hambatan pencegahan serta upaya yang tepat dalam pencegahan tidak pidana
pengrusakan perabotan rumah.
Guna memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian
kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengambilan sampel dalam
penelitian menggunakan purposive sampling yang telah peneliti tentukan terhadap
para pihak yang terlibat. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara library
research dan field research yaitu dengan memadukan data sekunder dari bukubuku
dan
data
primer
dengan
cara
mewawancarai
pihak
yang
terlibat
langsung
di

lapangan.

Penyebab
terjadinya
tindak
pidana
merusak
barang
berasal
dari
faktor
internal

dan

faktor eksternal. Faktor internal karena alasan pribadi seperti kecewa dan
sakit hati. Sedangkan faktor eksternal adalah Faktor kepribadian pelaku dan
karakteristik tingkah laku yang berbeda satu dengan lainnya, Faktor ekonomi,
faktor pendidikan dan keluarga, faktor lingkungan dan faktor kesempatan.
Hambatan yang dihadapi dalam pencegahan tindak pidana pengrusakan perabotan
rumah karena watak dan sifat pelaku yang agak keras dan cenderung susah untuk
diarahkan selebihnya tidak ada hambatan yang berarti. Dalam menanggulangi
pencegaham tindak pidana merusak barang sebagai upaya yang dapat dilakukan
melalui dua tahap yaitu upaya preventif yaitu dengan menangani faktor penyebab
terjadinya tidak pidana secara langsung serta upaya represif yaitu penanggulangan
kejahatan pidana yang lebih menitikberatkan dengan melakukan penyelidikan dan
penyidikan yang berpedoman dengan KUHAP dan KUHP.
Disarankan kepada aparat penegak hukum agar dilakukan sosialisasi terhadap
masyarakat terkait kerugian dari melakukan tindak pidana pengrusakan barang
inidan juga memberikan penyuluhan mengenai akibat hukumnya melalui
peraturan-peraturan terkait.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK