Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA PENGANGKUTAN HASIL HUTAN KAYU YANG TIDAK DILENGKAPI SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO)
Pengarang
MULIA MIRZA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1703101010019
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Mulia Mirza
2021
TINDAK PIDANA PENGANGKUTAN HASIL HUTAN
KAYU YANG TIDAK DILENGKAPI SURAT
KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (Suatu Penelitian
Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jantho)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
( vii, 57 ), pp.,tabl.,bibl.
DR. DAHLAN, S.H., M.HUM.
Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan menyatakan bahwa “Setiap orang yang melakukan
pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat
keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 88 ayat (1) huruf a “Melakukan pengangkutan kayu hasil hutan
tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling
sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Namun kenyataannya tindak
pidana pengangkutan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya
hasil hutan tetap terjadi.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya
tindak pidana pengangkutan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan
sahnya hasil hutan dan upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana
pengangkutan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil
hutan.
Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris, data dalam
penulisan skripsi ini didapatkan dengan cara mengumpulkan data primer meliputi data
penelitian lapangan dengan cara mewawancara responden dan informan, data sekunder
meliputi Peraturan Perundang-Undangan, tinjauan kepustakaan, serta karya ilmiah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana
pengangkutan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil
hutan yaitu faktor ekonomi, faktor mencari keuntungan, faktor lemahnya penegakan
hukum, faktor lemahnya pengawasan hutan, faktor mengikuti orang lain dan faktor
kurangnya pengetahuan tentang aturan surat keterangan sahnya hasil hutan. Upaya
pencegahan dan penanggulangan dilakukan dengan upaya pre-emtif, upaya preventif
dan upaya represif.
Disarankan kepada pihak penyuluh kehutanan untuk melakukan penyuluhan
dan sosialisasi merata di setiap daerah yang marak terjadi pengangkutan kayu yang
tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA PENGANGKUTAN HASIL HUTAN KAYU YANG TIDAK DILENGKAPI SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (MULIA MIRZA, 2021)
TINDAK PIDANA PENGANGKUTAN KAYU HASIL HUTAN TANPA MEMILIKI SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (RIJALUL FIKRI, 2021)
TINDAK PIDANA MENGANGKUT HASIL HUTAN KAYU BAKAU TANPA DILENGKAPI SURAT KETERANGAN SAHNYAHASIL HUTAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI STABAT) (Meidinar Sauqi Fitra, 2023)
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANGKUTAN HASIL HUTAN TANPA SURAT KETERANGAN SAH HASIL HUTAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEUREUDU) (RISKA NUR RAHMADHANI, 2021)
TINDAK PIDANA MENGANGKUT HASIL HUTAN TANPA SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA POLRI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (Indah Rezeki, 2014)