Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA WARGA NEGARA ASING YANG MASUK KE WILAYAH INDONESIA TANPA MEMILIKI DOKUMEN PERJALANAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LANGSA)
Pengarang
Lukman Nul Hakim - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1603101010118
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
LUKMAN NUL HAKIM,
(2021)
TINDAK PIDANA WARGA NEGARA ASING YANG MASUK KE WILAYAH INDONESIA TANPA MEMILIKI DOKUMEN PERJALANAN (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Langsa)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii, 52) pp.,bibl.,tabl
(Ida Keumala Jempa, S.H., M.H.)
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkankan bahwa Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku. Selanjutnya Pasal 113 UU Keimigrasian disebutkan Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Namun, UU Keimigrasian sudah mengatur secara jelas tentang larangan masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan, tindak pidana tersebut masih terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Langsa.
Tujuan penulisan ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab WNA tidak membawa dokumen perjalanan, hambatan dalam pelaksanaan pemeriksaan dokumen perjalanan WNA, upaya penanggulangan untuk mengatasi terhadap WNA yang tidak membawa dokumen perjalanan.
Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, teks dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai informan dan responden.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab WNA masuk ke wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dikarenakan adanya janji untuk mendapatkan pekerjaan di bidang perdagangan sehingga memenuhi unsur mencari keuntungan untuk diri sendiri, hambatan pihak Imigrasi Langsa dalam pelaksanaan pemeriksaan dokumen perjalanan WNA adalah; hambatan dalam melakukan pelacakan terhadap pelaku pemalsuan dokumen perjalanan, adanya bantuan dari sindikat tertentu dan kurangnya koordinasi antara pihak imigrasi dan kedutaan terkait serta upaya penanggulangan untuk mengatasi terhadap warga negara asing yang tidak membawa dokumen perjalanan adalah dengan melakukan upaya administratif yaitu berupa pemulangan atau deportasi dan upaya penegakan hukum terhadap pelaku yang dianggap mengancam ketertiban umum.
Saran kepada pihak Imigrasi untuk melakukan Penambahan personil di bagian Intelijen Penindakan Imigrasi (Inteldakim) karena kurangnya SDM dilapangan serta melakukan kerjasama dengan Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Kedutaan terkait guna mempermudah proses deportasi pelaku tindak pidana WNA yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN MINERAL TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG). (FADHIL HENDRI, 2024)
TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ORANG ASING DI WILAYAH ACEH (MAURA INDIRA RIZKA, 2017)
TINDAK PIDANA PENAMBANGAN TANPA IZIN (ILLEGAL MINING) DAN PENEGAKAN HUKUMNYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEULABOH) (Rivanza Al Achyar, 2023)
TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA TIDAK MELAPORKAN ADANYA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LANGSA) (M RIKI ZULHELMI, 2021)
TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020)