TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT SEBAGAI JAMINAN KREDIT DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT SEBAGAI JAMINAN KREDIT DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH


Pengarang

RIZKA PUTRI PHONNA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1703101010111

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
RIZKA PUTRI PHONNA
2021
Tindak pidana Pemalsuan Surat Sebagai
Jaminan Kredit Di Wilayah Hukum
Pengadilan Negeri Banda Aceh
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi.53
), pp., bibl.
(Ida Keumala Jeumpa, S.H., M.H.
)
Tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal
264
(memalsukan akta-akta otentik) dan Pasal 266 KUHP
(menyuruh
memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik). Meskipun pengaturan
tentang pemalsuan sudah sangat jelas dalam KUHP, namun tindak pidana
pemalsuan masih terjadi dan pelaku masih berusaha memalsukan dokumen yang
dibutuhkan dengan berbagai cara demi melancarkan aksi mereka. Seperti halya
dalam penelitian ini yang akan mengkaji tentang tindak pidana pemalsuan surat
berupa Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil yang dipalsukan oleh
pelaku dan dijadikan sebagai jaminan kredit pada sebuah Perbankan.
Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor yang
menyebabkan terjadi tindak pidana pemalsuan surat sebagai jaminan kredit,
modus operandi dalam kasus pemalsuan surat serta upaya yang dapat dilakukan
untuk mencegah terjadinya tindak pidana pemalsuan surat.
Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini menggunakan penelitian
hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah penelitian mengenai fakta-fakta
empiris yang terjadi dalam masyarakat serta dari wawancara pihak-pihak terkait
maupun melalui pengamatan langsung dalam masyarakat.
Hasil dari penulisan ini bahwa faktor – faktor penyebab terjadinya tindak
pidana pemalsuan dalam kasus ini karena beberapa faktor sebagai berikut yaitu faktor
sosial ekonomi, adanya kesempatan, faktor perkembangan teknologi serta faktor
lingkungan. Modus operandi dalam kasus ini yaitu dengan cara memalsukan
sejumlah dokumen yang kemudian di serahkan ke salah satu perbankan seolah
dokumen tersebut sesuai aslinya, upaya penanggulangan tindak pidana pemalsuan
dapat dilakukan dengan dua
(2) cara yakni upaya preventif dan represif sekaligus
untuk memperbaiki upaya yang dapat dilakukan terhadap para pihak terkait
pemalsuan, khususnya dalam hal ini pihak perbankan.
Disarankan kepada pihak kepolisian agar bertindak tegas kepada para
penyedia jasa yang dijadikan sarana memalsukan surat dan dokumen-dokumen
penting lain. Pihak perbankan agar lebih teliti dalam memberikan kredit kepada
masyarakat. Dalam hal ini juga dibutuhkan peran serta masyarakat untuk tidak
membiarkan jasa-jasa yang menyediakan sarana pemalsuan surat, serta
melaporkan ke pihak yang berwajib jika masyarakat mengetahui adanya penyedia
jasa pemalsuan surat dalam bentuk apapun.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK