Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PRAJURIT TNI AKTIF YANG MENDUDUKI JABATAN KOMISARIS BUMN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2004 TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pengarang
AMINULLAH - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1603101010346
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP
PRAJURIT TNI AKTIF YANG MENDUDUKI
JABATAN
KOMISARIS
BUMN
BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG
ABSTRAK
Aminullah
2021
NOMOR 34 TAHUN 2004 TENTANG
TENTARA NASIONAL INDONESIA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi,57).,pp.,bibl.
(Dr. Iskandar A. Gani, S.H., M.Hum.)
Bedasarkan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia menyebutkan bahwa “ Prajurit hanya dapat
menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif
keprajuritan”. Dari penjelasan pasal tersebut menjelaskan bahwa prajurit aktif TNI
tidak dapat menduduki jabatan sipil Negara apabila prajurit tersebut tidak
mengundurkan diri dari dinas aktif keprajuritan.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan tentang
pengangkatan Prajurit aktif TNI menjadi Komisaris BUMN apakah sudah sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional
Indonesia dan untuk mengetahui apakah pengangkatan Prajurit aktif TNI menjadi
Komisaris BUMN melanggar Azas Hukum yang berlaku di Indonesia
Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif
dengan cara mengkaji kentuan perundang-undangan serta penerapannya pada
peristiwa hukum Penelitian yang bersifat normatif adalah penelitian yang
dilakukan melalui studi kepustakaan dalam mencari data dan sumber teori yang
berguna untuk memecahkan masalah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan pengangkatan Prajurit
TNI sebagai komisaris di PT.Bukit Asam Tbk dan PT. Pelindo I yang dilakukan
oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir, melanggar Pasal
47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia. Menurut pandangan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick
Thohir Mengungkapkan alasan mengapa ia mengangkat sejumlah Tentara Aktif
Indonesia (TNI) aktif menjadi komisaris di sejumlah Badan Usaha Milik Negara,
ia mengatakan bahwa hal tersebut merupakan sejumlah kebutuhan perseroan
sehingga penting mengangkat para Prajurit TNI tersebut. Dan pengangkatan
Prajurit aktif TNI menjadi Komisaris BUMN melanggar asas hukum yang berlaku
di Indonesia yaitu asas lex superior derogat legi interior(peraturan yang lebih
tinggi mengesampingkan yang rendah)
Disarankan kepada pemerintah tidak menambah luasnya jabatan yang
dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif, baik di kementerian/lembaga negara
BUMN, maupun jabatan sipil lainnya.anggota TNI aktif yang telah menjabat atau
menduduki di kementerian/lembaga tersebut dapat pensiun dini atau
mengundurkan diri dari posisi mereka di kementerian/lembaga tersebut. Dan juga
tidak menggunakan pendekatan keamanan dalam penanganan konflik antara
BUMN dan masyarakat dengan tidak mengangkat prajurit TNI aktif ke BUMN.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGANGKATAN PRAJURIT TNI AKTIF DALAM JABATAN SIPIL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2004 TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA (MUHAMMAD TEGAR CAKRA DONYA, 2025)
PENERAPAN ATURAN HUKUM TERKAIT LARANGAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) MELAKUKAN RANGKAP JABATAN SEBAGAI KOMISARIS UMUM PADA BUMN (SUATU TINJAUAN YURIDIS TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK) (RIKA ANGGUN TIARA, 2021)
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA OLEH PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DESERSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADILAN MILITER BANDA ACEH) (Nurhasanah, 2023)
PROSES PENERAPAN MARKETING MIX (JKRA) DI BPJS KESEHATAN DI BANDA ACEH (YAUMIL FARAH, 2016)
ANALISIS YURIDIS HOLDINGISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA DITINJAU DARI HUKUM PERUSAHAAN DAN HUKUM PERSAINGAN USAHA (SELIA PUTRI, 2022)