<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="93523">
 <titleInfo>
  <title>TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PRAJURIT TNI AKTIF YANG MENDUDUKI JABATAN KOMISARIS BUMN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 2004 TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>AMINULLAH</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2021</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>TINJAUAN YURIDIS TERHADAP&#13;
PRAJURIT TNI AKTIF YANG MENDUDUKI&#13;
JABATAN &#13;
KOMISARIS &#13;
BUMN &#13;
BERDASARKAN &#13;
UNDANG-UNDANG &#13;
ABSTRAK&#13;
&#13;
        &#13;
          Aminullah&#13;
2021&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
 &#13;
NOMOR 34 TAHUN 2004 TENTANG&#13;
TENTARA NASIONAL INDONESIA&#13;
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala&#13;
(vi,57).,pp.,bibl. &#13;
 &#13;
 &#13;
 &#13;
 &#13;
&#13;
 &#13;
&#13;
(Dr. Iskandar A. Gani, S.H., M.Hum.)&#13;
Bedasarkan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004&#13;
tentang Tentara Nasional Indonesia menyebutkan bahwa “ Prajurit hanya dapat&#13;
menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif&#13;
keprajuritan”. Dari penjelasan pasal tersebut menjelaskan bahwa prajurit aktif TNI&#13;
tidak dapat menduduki jabatan sipil Negara apabila prajurit tersebut tidak&#13;
mengundurkan diri dari dinas aktif keprajuritan. &#13;
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan tentang&#13;
pengangkatan Prajurit aktif TNI menjadi Komisaris BUMN apakah sudah sesuai&#13;
dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional&#13;
Indonesia dan untuk mengetahui apakah pengangkatan Prajurit aktif  TNI menjadi&#13;
Komisaris BUMN melanggar Azas Hukum yang berlaku di Indonesia&#13;
Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif&#13;
dengan cara mengkaji kentuan perundang-undangan serta penerapannya pada&#13;
peristiwa hukum Penelitian yang bersifat normatif adalah penelitian yang&#13;
dilakukan melalui studi kepustakaan dalam mencari data dan sumber teori yang&#13;
berguna untuk memecahkan masalah. &#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan pengangkatan Prajurit&#13;
TNI sebagai komisaris di PT.Bukit Asam Tbk dan PT. Pelindo I yang dilakukan&#13;
oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir, melanggar Pasal&#13;
47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional&#13;
Indonesia. Menurut pandangan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick&#13;
Thohir Mengungkapkan alasan mengapa ia mengangkat sejumlah Tentara Aktif&#13;
Indonesia (TNI) aktif menjadi komisaris di sejumlah Badan Usaha Milik Negara,&#13;
ia mengatakan bahwa hal tersebut merupakan sejumlah kebutuhan perseroan&#13;
sehingga penting mengangkat para Prajurit TNI tersebut. Dan pengangkatan&#13;
Prajurit aktif TNI menjadi Komisaris BUMN melanggar asas hukum yang berlaku&#13;
di Indonesia yaitu asas lex superior derogat legi interior(peraturan yang lebih&#13;
tinggi mengesampingkan yang rendah)&#13;
Disarankan kepada pemerintah tidak menambah luasnya jabatan yang&#13;
dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif, baik di kementerian/lembaga negara&#13;
BUMN, maupun jabatan sipil lainnya.anggota TNI aktif yang telah menjabat atau&#13;
menduduki di kementerian/lembaga tersebut dapat pensiun dini atau&#13;
mengundurkan diri dari posisi mereka di kementerian/lembaga tersebut. Dan juga&#13;
tidak menggunakan pendekatan keamanan dalam penanganan konflik antara&#13;
BUMN dan masyarakat dengan tidak mengangkat prajurit TNI aktif ke BUMN.</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>93523</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2021-09-15 20:56:29</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2021-09-16 12:27:44</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>