PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN ARUS LISTRIK YANG DILAKUKAN DENGAN CARA MENGUBAH MINIATURE CIRCUIT BREAKER (MCB) MELALUI PROSES NON LITIGASI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PT. PLN KOTA BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN ARUS LISTRIK YANG DILAKUKAN DENGAN CARA MENGUBAH MINIATURE CIRCUIT BREAKER (MCB) MELALUI PROSES NON LITIGASI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PT. PLN KOTA BANDA ACEH)


Pengarang

SAHILA MAULIDIA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1603101010288

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
A. SAHILA MAULIDIA,
(2021)



PENYELESAIAN TINDAK PIDANA
PENCURIAN ARUS LISTRIK YANG
DILAKUKAN DENGAN CARA MENGUBAH
MINIATURE CIRCUIT BREAKER (MCB)
MELALUI PROSES NON LITIGASI (Suatu
Penelitian di Wilayah Hukum PT PLN Kota
Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 70) pp.,bibl.,tabl,app

(M. Iqbal, S.H., M.H.)
Pasal 51 ayat (3) dalam Undang-undang Nomor. 30 Tahun 2009 Tentang
Ketenagalistrikan Jo Peraturan Direksi PT. PLN (Perusahaan Listrik Negara)
Nomor: 088-Z.P/DIR/2016 Tentang Penertiban Pemakai Tenaga Listrik (P2TL)
memberi pengertian tentang pencurian, termasuk mengubah Miniature Circuit
Breaker (MCB). Pada kenyataannya, masih banyak masyarakat yang berdomisili
pada area PT.PLN UP3 Banda Aceh yaitu Kecamatan Baiturrahman, dan Kuta
Raja yang melakukan pencurian arus listrik dengan cara mengubah MCB)
sehingga dapat menimbulkan kerugian besar bagi pihak PT.PLN.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan penyebab sehingga
pencurian arus listrik tidak diproses ke pengadilan, dan menjelaskan penyelesaian
tindak pidana pencurian arus listrik melalui proses non litigasi
Guna memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian
kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan guna memperoleh
data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan perundang-undangan yang
berlaku. Penelitian lapangan guna memperoleh data primer yang didapatkan
melalui proses wawancara dengan respoden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian, penyebab pencurian arus listrik tidak
diproses ke pengadilan karena pihak PLN fokus terhadap Peraturan Direksi PT
PLN (Persero) Nomor: 088-Z.P/DIR/2016 Tentang Penertiban Pemakai Tenaga
Listrik (P2TL), dan pihak PLN menggunakan proses penyelesaian melalui
mediasi,. Prosedur dalam penyelesaian tindak pidana pencurian arus listrik
melalui proses non litigasi, melakukan penertiban melalui P2TL, lebih fokus pada
upaya untuk menghindari konflik dengan masyarakat dan berupaya memperoleh
ganti kerugian guna membiayai produksi.
Disarankan kepada pihak P2TL PT.PLN UP3 Banda Aceh untuk
mengeluarkan sanksi yang tegas agar pelaku mendapatkan efek jera dan tidak
hanya fokus terhadap Peraturan Direksi PT PLN atau biaya ganti rugi dan saran
kepada pelanggan yang melakukan pencurian arus listrik agar tidak mengulangi
kembali perbuatan tesebut karena akan menimbulkan banyak kerugian, bagi
perusahaan dan negara.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK