TATA CARA PENGGUNAAN E-FILING TERHADAP WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI UNTUK PELAPORAN SPT TAHUNAN PNS DI KP2KP SABANG | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TATA CARA PENGGUNAAN E-FILING TERHADAP WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI UNTUK PELAPORAN SPT TAHUNAN PNS DI KP2KP SABANG


Pengarang

Cahaya Ridha Agustina - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1801003020005

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

RINGKASAN

Tujuan penulisan laporan kerja praktik ini adalah untuk mengetahui bagaimana tata cara penggunaan e-filing terhadap wajib pajak orang pribadi PNS, mengetahui apakah dalam pelaksanaan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing di KP2KP Sabang sudah sesuai dengan PER-02/PJ/2019 Tentang penyampaian SPT Tahunan bagi WP OP yang menggunakan formulir 1770s dan 1770ss dengan E-filing, untuk mengetahui dokumen-dokumen apa saja yang digunakan dalam pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing, dan mengetahui kendala-kendala apa saja yang dihadapi dalam pelaksanaan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing di KP2KP Sabang. Pengumpulan data dilakukan dengan obserasi, wawancara, dan studi kepustakaan
Praktik Kerja Lapangan dilaksanakan di kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP) Sabang yang beralamatkan di Jl. Tinjau Alam No. 6 Kecamatan Aneuk Laot, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang selama 2 (dua) bulan, terhitung tanggal 22 Februari sampai dengan 22 April 2021.KP2KP Sabang mempunyai tugas melakukan pelayanan, penyuluhan, konsultasi perpajakan, melakukan pengamatan dan pembuatan profil potensi perpajakan, melakukan pemberian atau penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPP Pratama Aceh Besar.
Berdasarkan pembahasan dalam Laporan Kerja Praktek dapat disimpulkan bahwa tata cara penggunaan e-filing sudah sesuai dengan PER-06/PJ/2014 tentang tata cara penyampaian SPT WP OP dengan 1770S juga 1770SS. Dokumen yang digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan adalah bukti potong 1721-A2 dan kata sandi, juga kendala yang terdapat dalam pelaporan SPT Tahunan dengan e-filing adalah kesulitan pelaporan SPT Tahunan bagi usia 50 tahun keatas juga jaringan internet.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK