Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TATA CARA PENGGUNAAN E-FILING TERHADAP WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI UNTUK PELAPORAN SPT TAHUNAN PNS DI KP2KP SABANG
Pengarang
Cahaya Ridha Agustina - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1801003020005
Fakultas & Prodi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
RINGKASAN
Tujuan penulisan laporan kerja praktik ini adalah untuk mengetahui bagaimana tata cara penggunaan e-filing terhadap wajib pajak orang pribadi PNS, mengetahui apakah dalam pelaksanaan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing di KP2KP Sabang sudah sesuai dengan PER-02/PJ/2019 Tentang penyampaian SPT Tahunan bagi WP OP yang menggunakan formulir 1770s dan 1770ss dengan E-filing, untuk mengetahui dokumen-dokumen apa saja yang digunakan dalam pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing, dan mengetahui kendala-kendala apa saja yang dihadapi dalam pelaksanaan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing di KP2KP Sabang. Pengumpulan data dilakukan dengan obserasi, wawancara, dan studi kepustakaan
Praktik Kerja Lapangan dilaksanakan di kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP) Sabang yang beralamatkan di Jl. Tinjau Alam No. 6 Kecamatan Aneuk Laot, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang selama 2 (dua) bulan, terhitung tanggal 22 Februari sampai dengan 22 April 2021.KP2KP Sabang mempunyai tugas melakukan pelayanan, penyuluhan, konsultasi perpajakan, melakukan pengamatan dan pembuatan profil potensi perpajakan, melakukan pemberian atau penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPP Pratama Aceh Besar.
Berdasarkan pembahasan dalam Laporan Kerja Praktek dapat disimpulkan bahwa tata cara penggunaan e-filing sudah sesuai dengan PER-06/PJ/2014 tentang tata cara penyampaian SPT WP OP dengan 1770S juga 1770SS. Dokumen yang digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan adalah bukti potong 1721-A2 dan kata sandi, juga kendala yang terdapat dalam pelaporan SPT Tahunan dengan e-filing adalah kesulitan pelaporan SPT Tahunan bagi usia 50 tahun keatas juga jaringan internet.
Tidak Tersedia Deskripsi
TATA CARA PELAPORAN SPT TAHUNAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SECARA ONLINE MENGGUNAKAN E-FILING PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDA ACEH (DICKY KURNIAWAN, 2015)
PROSEDUR PELAPORAN SPT BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI MENGGUNAKAN E-FILING DAN E-FORM (HUURIYAH ULAYYA, 2026)
TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI TERHADAP ENYAMPAIAN SPT TAHUNAN SEBELUM DAN SESUDAH PENERAPAN SISTEM E-FILING PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PATAMA BIREUEN (FITRI AULIA, 2017)
PENGARUH LAYANAN E-FILING DAN PERANAN ACCOUNT REPRESENTATIVE TERHADAP TINGKAT KEPATUHAN PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PADA KPP PRATAMA BANDA ACEH (LIA MAGHFIRAH, 2015)
PENGARUH PENGETAHUAN WAJIB PAJAK, KESADARAN WAJIB PAJAK, KUALITAS PELAYANAN DAN SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI KPP PRATAMA PROVINSI ACEH (Hidayatussa Dhikin, 2023)