<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="93490">
 <titleInfo>
  <title>TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN PIDANA KEBIRI KIMIA TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DALAM PERSPEKTIF FATWA MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA ACEH NOMOR 2 TAHUN 2018</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>AZHARUL AKBAR</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2021</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Berdasarkan  ketentuan  Undang  -  Undang  Nomor  17  Tahun  2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002  tentang  Perlindungan  Anak  yang  telah  disahkan  menjadi  Undang  - Undang  pada  tanggal  9  November  2016.  Pada  pasal  81  Ayat  (7)  mengatur bahwa kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. Hal ini menimbulkan pro kontra ketika untuk pertama kali adanya kasus kekerasan seksual  pada  anak  yang  pelakunya  dihukum  pidana  tambahan  berupa  kebiri kimia, hal ini menjadi perhatian para ahli hukum maupun pakar  agama. Salah satunya  adalah  fatwa  dari  Majelis Permusyawaratan  Aceh  yang  secara  tertulis mengatakan bahwa “Hukum Kebiri bagi Manusia pada dasarnya Haram”. &#13;
Tujuan  penulisan  skripsi  ini  untuk  menjelaskan  pandangan  Hukum Pidana  Islam  tentang  penerapan  hukum  kebiri  dan  penyebab  diharamkannya kebiri di Aceh berdasarkan Fatwa Ulama Aceh. Penelitian  ini  merupakan  penelitian  yuridis  normatif,  Data  penelitian diperoleh melalui penelitian kepustakaan (Library Research) guna memperoleh data sekunder dengan mempelajari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. &#13;
Hasil  dari  penelitian  ini  menunjukkan  bahwa  Berdasarkan  Hukum Pidana  Islam,  Hukuman  kebiri  kimia  (chemical  castration)  dikategorikan sebagai  suatu  hukuman  yang  jenis  hukumannya  belum  ada  dalam  nash  dan batasan  minimal  dan  maksimal  hukumannya  ditentukan  oleh  hakim,  sehingga dapat digolongkan sebagai hukuman ta’zir. Faktor penyebab diharamkan kebiri berdasarkan fatwa MPU Aceh menitikberatkan pada dalil - dalil naqli dan aqli, serta  metode  kebiri  kimia  yang  dinilai  akan  merusak  kodrat  laki-laki  menjadi perempuan yang mana dalam hal ini haram hukumnya serta menimbulkan efek buruk dari segi kesehatan. &#13;
Disarankan kepada Majelis Permusyawaratn Ulama Aceh lebih menarik banyak  aspek  dalam  melihat  suatu  permasalahan  hukum  sebelum mengeluarkan fatwa agar fatwa yang dikeluarkan dapat sejalan dengan hukum positif yang berlaku.</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>93490</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2021-09-15 14:59:28</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2021-09-16 11:33:05</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>