Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
EFEKTIVITAS PEMERIKSAAN PERKARA PERDATA DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM LAYANAN E-COURT (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)
Pengarang
RIZKIA RAMADHANA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1703101010006
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan reformasi di dunia peradilan Indonesia yang mensinergikan peran teknologi dengan hukum acara yang disebut dengan E-Court. Hal ini memungkinkan pelaksanaan administrasi perkara dan proses persidangan khususnya perkara perdata dilakukan secara online sehingga peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dapat terwujud. Dalam kenyataannya persidangan Pengadilan Negeri Banda Aceh belum efektif sebagaimana yang diharapkan. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan efektivitas pemeriksaan perkara perdata dengan menggunakan sistem layanan E-Court, hambatan dalam proses pemeriksaan perkara perdata dengan menggunakan sistem layanan E-Court dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam proses pemeriksaan perkara perdata dengan menggunakan sistem layanan E-Court di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku- buku, teori dan peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai informan dan responden.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa efektivitas layanan E-Court di Pengadilan Negeri Banda Aceh belum berjalan efektif seperti jaringan internet dan masih terdapat pengguna E-Court dalam hal ini pihak yang berpekara yang minim pengetahuan akan teknologi untuk menggunakan layanan E-Court tersebut, hambatan yang dihadapi ketika melakukan proses pemeriksaan perkara perdata dengan menggunakan E-Court Pengadilan Negeri Banda Aceh dipengaruhi oleh SDM, jaringan internet, aplikasi/ server E-Court, tidak memiliki alamat E-mail, belum ada prosedur E-litigation yang tetap, minimnya sosialisasi dan belum memiliki alat pembangkit listrik cadangan yang dapat memenuhi kebutuhan E- Court, dan upaya untuk mengatasi hambatan tersebut yaitu dengan meningkatkan SDM yang berkualitas, evaluasi dan monitoring dan melakukan sosialisasi tepat sasaran.
Disarankan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat terus melakukan evaluasi terhadap layanan E-Court agar dapat berjalan dengan baik, Pengadilan Negeri Banda Aceh dapat melakukan pelatihan kepada SDM terhadap bidang informasi dan teknologi untuk dapat menggunakan E-Court dengan baik dan melakukan evaluasi dan kegiatan monitor terhadap jaringan internet yang tersedia di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENYELESAIAN PERKARA PERDATA MELALUI GUGATAN SEDERHANA (PN BANDA ACEH) (BEDDRISA DHALILLA LARASATI, 2023)
PELAKSANAAN PEMBUKTIAN SECARA ELEKTRONIK PADA PERKARA PERDATA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (MUZAMMIL SIDDIQI, 2022)
PENERAPAN ASAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN DALAM GUGATAN SEDERHANA DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH (HALIZA MEISARAH, 2026)
PELAKSANAAN MEDIASI PADA PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH (HALFI FADILLA, 2019)
EFEKTIVITAS PELAKSANAAN SISTEM E-COURT DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN (SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH) (NAZWATUL LUQYANA, 2025)