Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TATA CARA PELAKSANAAN PEMBLOKIRAN REKENING WAJIB PAJAK YANG MASIH MEMILIKI UTANG PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA TAPAK TUAN
Pengarang
Raudatul Adawiyah - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1801003020001
Fakultas & Prodi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
RINGKASAN
Praktik Kerja Lapangan dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tapak Tuan yang merupakan suatu instansi pemerintah yang bertugas mengawasi dan melayani masyarakat dalam hal kewajiban perpajakan yang memegang peranan penting dalam penerimaan negara. KPP bertugas dalam melaksanakan penyuluhan, pelayanan dan pengawasan wajib pajak dibidang pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak tidak langsung lainnya.
Laporan Kerja Praktik (LKP) ini dibuat untuk mengetahui bagaimana tata cara pelaksanaan pemblokiran rekening wajib pajak yang masih memiliki utang pajak yang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tapak Tuan dan untuk melihat apakah penerapannya telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 189/PMK/2020.
Berdasarkan pembahasan dalam Laporan Kerja Praktik (LKP) yang telah ditulis dapat disimpulkan bahwa prosedur yang diterapkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tapak Tuan dalam tata cara pemblokiran rekening wajib pajak telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 189/PMK/2020. Pemblokiran rekening wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tapak Tuan dimulai dengan melakukan pemeriksaan atas pajak kurang bayar wajib pajak, lalu dilakukan penagihan dengan mengeluarkan STP, apabila setelah 7 hari setelah jatuh tempo pembayaran tetapi wajib pajak tidak membayar utang pajak maka dikeluarkan surat teguran, apabila dalam waktu 21 hari surat teguran tidak dipenuhi maka Kantor Pelayanan Pajak mengeluarkan surat paksa. Apabila wajib pajak tidak melakukan pembayaran setelah 2x24 jam setelah diterbitkannya surat paksa, maka Kantor Pelayanan Pajak akan menerbitkan surat perintah penyitaan, setelah itu Kantor Pelayanan Pajak memberi surat permohonan pemblokiran kepada pihak Bank untuk memblokir rekening wajib pajak tersebut.
Tidak Tersedia Deskripsi
TATA CARA PEMBERIAN ANGSURAN ATAU PENUNDAAN PAJAK KEPADA WAJIB PAJAK BADAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMABANDA ACEH (AYU ANGGRAINI, 2017)
PENGARUH TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI TERHADAP PENINGKATAN PENERIMAAN PAJAK YANG DIMODERASI OLEH PEMERIKSAAN PAJAK (STUDI EMPIRIS PADA WP ORANG PRIBADI YANG TERDAFTAR DI KPP PRATAMA BANDA ACEH) (Nico Andhica, 2024)
TATA CARA PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DENGAN KRITERIA SUAMI-ISTRI BERPENGHASILAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA TAPAK TUAN (MAHRIZAL ALI, 2018)
ANALISIS KINERJA PELAYANAN ACCOUNT REPRESENTATIVE TERHADAP KEPUASAN WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ACEH (Nova Karlina, 2024)
PENGARUH KESADARAN WAJIB PAJAK, PERSEPSI UTANG PAJAK, DAN SANKSI PAJAK, TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK BADAN DI KPP PRATAMA ACEH BESAR (Syafa Aulia Putri, 2025)