TATA CARA PELAKSANAAN PEMBLOKIRAN REKENING WAJIB PAJAK YANG MASIH MEMILIKI UTANG PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA TAPAK TUAN | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TATA CARA PELAKSANAAN PEMBLOKIRAN REKENING WAJIB PAJAK YANG MASIH MEMILIKI UTANG PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA TAPAK TUAN


Pengarang

Raudatul Adawiyah - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1801003020001

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

RINGKASAN

Praktik Kerja Lapangan dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tapak Tuan yang merupakan suatu instansi pemerintah yang bertugas mengawasi dan melayani masyarakat dalam hal kewajiban perpajakan yang memegang peranan penting dalam penerimaan negara. KPP bertugas dalam melaksanakan penyuluhan, pelayanan dan pengawasan wajib pajak dibidang pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak tidak langsung lainnya.
Laporan Kerja Praktik (LKP) ini dibuat untuk mengetahui bagaimana tata cara pelaksanaan pemblokiran rekening wajib pajak yang masih memiliki utang pajak yang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tapak Tuan dan untuk melihat apakah penerapannya telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 189/PMK/2020.
Berdasarkan pembahasan dalam Laporan Kerja Praktik (LKP) yang telah ditulis dapat disimpulkan bahwa prosedur yang diterapkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tapak Tuan dalam tata cara pemblokiran rekening wajib pajak telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 189/PMK/2020. Pemblokiran rekening wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tapak Tuan dimulai dengan melakukan pemeriksaan atas pajak kurang bayar wajib pajak, lalu dilakukan penagihan dengan mengeluarkan STP, apabila setelah 7 hari setelah jatuh tempo pembayaran tetapi wajib pajak tidak membayar utang pajak maka dikeluarkan surat teguran, apabila dalam waktu 21 hari surat teguran tidak dipenuhi maka Kantor Pelayanan Pajak mengeluarkan surat paksa. Apabila wajib pajak tidak melakukan pembayaran setelah 2x24 jam setelah diterbitkannya surat paksa, maka Kantor Pelayanan Pajak akan menerbitkan surat perintah penyitaan, setelah itu Kantor Pelayanan Pajak memberi surat permohonan pemblokiran kepada pihak Bank untuk memblokir rekening wajib pajak tersebut.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK