<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="93439">
 <titleInfo>
  <title>PELAKSANAAN ‘UQUBAT RESTITUSI DALAM PENYELESAIAN JARIMAH PEMERKOSAAN ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSEUMAWE)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>SHADZWANA AKBAR PRADANA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2021</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Dalam Pasal 51 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat disebutkan, bahwa “Dalam hal ada permintaan korban, setiap orang yang dikenakan  ‘uqubat  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  48  dan  Pasal  49  dapat dikenakan ‘uqubat restitusi paling banyak 750 (tujuh ratus lima puluh) gram emas murni”.  Namun  pada  kenyataannya  pelaksanaan  restitusi  untuk  anak  korban pemerkosaan  masih  belum  dapat  dilaksanakan  dengan  baik,  dikarenakan mekanisme terkait dengan pelaksanaan restitusi masih belum diatur secara jelas. &#13;
Tujuan  penulisan  skripsi  ini  adalah  untuk  menjelaskan  mengenai pertimbangan  hakim  dalam  menetapkan  ‘Uqubat  restitusi,  hambatan  dan  upaya Jaksa dalam pelaksanaan ‘Uqubat restitusi. &#13;
Metode penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris yaitu menggabungkan  data  kepustakaan  dan  data  penelitian  lapangan.  Penelitian kepustakaan  untuk  memperoleh  data  sekunder  dilakukan  dengan  cara  membaca buku-buku,  Jurnal  ilmu  hukum,  skripsi  dan  perundang-undangan,  sedangkan penelitian  lapangan  untuk  memperoleh  data  primer  dilakukan  dengan  cara mewawancarai responden dan informan.   Hasil  penelitian  menunjukkan  bahwa  Majelis  Hakim  dalam  memutuskan besaran  restitusi  berdasarkan  dari  kemampuan  terdakwa  secara  finansial  untuk membayarkan restitusi kepada Anak Korban. Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim  juga  telah  mempertimbangkan  asas  keadilan,  kepastian  hukum,  dan kemanfaatan  hukum.  Kemudian  berdasarkan  Putusan  Nomor  5/JN/2019/MS.Lsm Majelis  Hakim  kepada  terdakwa  AI  menjatuhkan  ‘Uqubat  penjara  selama  190 (seratus sembilan puluh) bulan dan membayar restitusi sebesar 30 (tiga puluh) gram emas  murni  kepada  6  orang  Anak  Korban  dan  dalam  Putusan  Nomor 6/JN/2019/MS.Lsm  Majelis  Hakim  memutuskan  menjatuhkan  ‘Uqubat  penjara selama  160  (seratus  enam  puluh)  bulan  dan  membayar  restitusi  sebesar  15  (lima belas)  gram  emas  murni  kepada  Anak  Korban.  Jaksa  sudah  melakukan  eksekusi terkait  dengan  ‘Uqubat  penjara  tetapi  tidak  dengan  restitusinya  dikarenakan Terdakwa tidak sanggup untuk membayarnya. &#13;
Disarankan  agar  pemerintah  segera  mengeluarkan  peraturan  mengenai mekanisme  pelaksanaan  restitusi  yang  lebih  jelas  dan  sistematis  sehingga  jaksa dapat  lebih  efektif  dalam  mengeksekusi  pembayaran  ‘Uqubat  restitusi,  yang kemudian memudahkan korban untuk mendapatkan restitusi tanpa kesulitan.</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>93439</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2021-09-15 00:35:26</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2021-09-16 10:05:24</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>