TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBERIAN KREDIT FIKTIF KEPADA APARATUR SIPIL NEGARA OLEH PEGAWAI BANK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBERIAN KREDIT FIKTIF KEPADA APARATUR SIPIL NEGARA OLEH PEGAWAI BANK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)


Pengarang

Muhammad Faris Siddik - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1603101010121

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.023 23

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

Muhammad Faris
Siddik,
2021





Mukhlis, S.H., M.Hum.
TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBERIAN KREDIT
FIKTIF KEPADA APARATUR SIPIL NEGARA
OLEH PEGAWAI BANK (Suatu Penelitian di Wilayah
Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada
Pengadilan Negeri Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 55), pp., bibl.


Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi menyatakan bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling
lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Meski
telah diatur tentang perbuatan dan sanksi pidana terhadap tindakan tersebut namun
masih saja ditemukan kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif kepada
Aparatur Sipil Negara oleh pegawai bank yang terjadi.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab digunakan
UUTPK daripada UU Perbankan, modus operandi dalam melakukan tindakannya,
dan upaya pihak perbankan dan aparat penegakan hukum dalam menanggulangi
tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif kepada ASN oleh pegawai bank.
Data diperoleh melalui penelitian yuridis empiris. Penelitian ini
menggunakan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer melalui
wawancara dengan responden dan informan. Penelitian kepustakaan untuk
memperoleh data sekunder dengan cara membaca dan menganalisis perundangundangan, buku teks,
teori
dan
bahan
lainnya
yang
berkaitan
dengan
penelitian.

Hasil
penelitian
menjelaskan
bahwa
penggunaan
UUTPK
disbanding
UU

Perbankan
karena
uang
yang
ada
didalam
sistem
perbankan
dianggap
dan
termasuk

kedalam
asset
negara
sehingga
dapat
merugikan
keuangan
negara
dikarenakan
bank

tersebut

termasuk kedalam BUMN, metode yang digunakan untuk melakukan
tindakannya diawali dengan adanya kerjasama antar pihak yang sama-sama
bertujuan mencari keuntungan, dan upaya yang dilakukan dalam menanggulangi
tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif kepada ASN oleh pihak perbankan
dengan melakukan prinsip kehati-hatian seperti batas maksimum pemberian kredit,
pemberian kredit yang sehat berdasarkan penyusunan dan pelaksanaan
kebijaksanaan perkreditan bank serta melihat kualitas asset produktif dan
melakukan upaya represif dan upaya preventif yang dilakukan aparat hukum.
Disarankan agar pihak perbankan melaksanakan prinsip kehati-hatian
dalam pemberian kredit sesuai dengan pengaturan dan penegak hukum agar terus
memaksimalkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya pemberian
kredit fiktif, serta kepada masyarakat agar dapat melaporkan jika melihat tindakan
tersebut kepada pihak yang berwenang.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK