<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="93428">
 <titleInfo>
  <title>TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBERIAN KREDIT FIKTIF KEPADA APARATUR SIPIL NEGARA        OLEH PEGAWAI BANK                      (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Muhammad Faris Siddik</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2021</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
&#13;
 Muhammad Faris &#13;
          Siddik,  &#13;
2021&#13;
&#13;
&#13;
 &#13;
 &#13;
 &#13;
Mukhlis, S.H., M.Hum. &#13;
TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBERIAN KREDIT&#13;
FIKTIF KEPADA APARATUR SIPIL NEGARA&#13;
OLEH PEGAWAI BANK (Suatu Penelitian di Wilayah&#13;
Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada&#13;
Pengadilan Negeri Banda Aceh)&#13;
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala&#13;
(v, 55), pp., bibl.&#13;
&#13;
 &#13;
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana diubah &#13;
dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana&#13;
Korupsi menyatakan bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan&#13;
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat&#13;
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan&#13;
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling&#13;
lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus&#13;
juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Meski&#13;
telah diatur tentang perbuatan dan sanksi pidana terhadap tindakan tersebut namun&#13;
masih saja ditemukan kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif kepada&#13;
Aparatur Sipil Negara oleh pegawai bank yang terjadi.&#13;
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab digunakan&#13;
UUTPK daripada UU Perbankan, modus operandi dalam melakukan tindakannya,&#13;
dan upaya pihak perbankan dan aparat penegakan hukum dalam menanggulangi&#13;
tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif kepada ASN oleh pegawai bank.&#13;
Data diperoleh melalui penelitian yuridis empiris. Penelitian ini&#13;
menggunakan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer melalui&#13;
wawancara dengan responden dan informan. Penelitian kepustakaan untuk&#13;
memperoleh data sekunder dengan cara membaca dan menganalisis perundangundangan, buku teks,&#13;
teori&#13;
dan&#13;
bahan&#13;
lainnya&#13;
yang&#13;
berkaitan&#13;
dengan&#13;
penelitian.&#13;
&#13;
Hasil&#13;
penelitian&#13;
menjelaskan&#13;
bahwa&#13;
penggunaan&#13;
UUTPK&#13;
disbanding&#13;
UU&#13;
&#13;
Perbankan&#13;
karena&#13;
uang&#13;
yang&#13;
ada&#13;
didalam&#13;
sistem&#13;
perbankan&#13;
dianggap&#13;
dan&#13;
termasuk&#13;
&#13;
kedalam&#13;
asset&#13;
negara&#13;
sehingga&#13;
dapat&#13;
merugikan&#13;
keuangan&#13;
negara&#13;
dikarenakan&#13;
bank&#13;
&#13;
tersebut&#13;
&#13;
termasuk kedalam BUMN, metode yang digunakan untuk melakukan&#13;
tindakannya diawali dengan adanya kerjasama antar pihak yang sama-sama&#13;
bertujuan mencari keuntungan, dan upaya yang dilakukan dalam menanggulangi&#13;
tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif kepada ASN oleh pihak perbankan&#13;
dengan melakukan prinsip kehati-hatian seperti batas maksimum pemberian kredit,&#13;
pemberian kredit yang sehat berdasarkan penyusunan dan pelaksanaan&#13;
kebijaksanaan perkreditan bank serta melihat kualitas asset produktif dan&#13;
melakukan upaya represif dan upaya preventif yang dilakukan aparat hukum.&#13;
Disarankan agar pihak perbankan melaksanakan prinsip kehati-hatian&#13;
dalam pemberian kredit sesuai dengan pengaturan dan penegak hukum agar terus&#13;
memaksimalkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya pemberian&#13;
kredit fiktif, serta kepada masyarakat agar dapat melaporkan jika melihat tindakan&#13;
tersebut kepada pihak yang berwenang.</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CORRUPTION IN GOVERNMENT - LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345.023 23</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>93428</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2021-09-14 22:04:10</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2025-01-13 09:58:09</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>