IMPLIKASI KEDAULATAN NEGARA TERHADAP PERJANJIAN BILATERAL ANTARA INDONESIA DAN SINGAPURA TENTANG PENGELOLAAN FLIGHT INFORMATION REGION DI ATAS KEPULAUAN RIAU | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

IMPLIKASI KEDAULATAN NEGARA TERHADAP PERJANJIAN BILATERAL ANTARA INDONESIA DAN SINGAPURA TENTANG PENGELOLAAN FLIGHT INFORMATION REGION DI ATAS KEPULAUAN RIAU


Pengarang

Nabyla Humaira - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1903201010004

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

IMPLIKASI KEDAULATAN NEGARA TERHADAP PERJANJIAN
BILATERAL ANTARA INDONESIA DAN SINGAPURA
TENTANG PENGELOLAAN FLIGHT INFORMATION REGION DI
ATAS KEPULAUAN RIAU
Nabyla Humaira
Adwani
M. Yakub Aiyub Kadir
ABSTRAK
Konsep kedaulatan yang utuh dan eksklusif Indonesia masih menyisakan
persoalan, terutama terhadap wilayah udara Indonesia. Pengelolaan FIR oleh
Singapura di atas Kepulauan Riau Indonesia yang dimulai pada masa penjajahan
Inggris di wilayah kerajaan Melayu yang kemudian beralih menjadi negara
Singapura tahun 1965, masih terus berlanjut. Bahkan Indonesia melegalisir
perjanjian masa penjajahan tersebut melalui perjanjian bilateral tahun 1995 antara
Indonesia dan Singapura. Disisi lain, sejak kemerdekaan Indonesia sudah
berupaya mengambilalih baik secara teknis maupun dengan mengamanatkan
dalam berbagai peraturan nasional, hingga dikeluarkan Intruksi Presiden tahun
2015 untuk pengambilalihan FIR paling lambat dalam kurun waktu empat tahun
kedepan (2019). Namun, hingga akhir 2020 tidak ada perubahan yang signifikan.
Penelitian dan pengkajian ini bertujuan untuk menjelaskan alasan atas
gagalnya pengambilalihan pengelolaan Flight Information Region (FIR) diatas
Kepulauan Riau dari perspektif kedaulatan negara serta menjelaskan berbagai
kelemahan yang menimbulkan kerugian dan ancaman dari segi pertahanan dan
keamanan negara yang berefek pada terancamnya keutuhan wilayah Republik
Indonesia.
Metodelogi yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan menggunakan
pendekatan undang-undang, pendekatan sejarah serta pendekatan dunia ketiga
terhadap hukum internasional (Third World Approach to Internasional Law) yang
merupakan mazhab kritis dari teori hukum internasional dan gerakan intelektual
serta politik. Data-data terkait dengan penelitian ini penulis dapatkan dari
penelitian kepustakaan serta wawancara daring dengan beberapa ahli hukum
khususnya hukum udara yaitu dari Pusat Kajian Hukum Udara dan Angkasa
Indonesia (Center for Air and Space Law), salah seorang Ahli Hukum Publik
Internasioanl, serta seorang ahli Hukum Tata negara Indonesia.
Hasil penelitian disimpulkan bahwa kedaulatan yang utuh dan eksklusif
Indonesia sudah mampu menyepakati perjanjian bilateral atau multilateral namun
ketika menimbulkan kerugian atau bahkan ancaman bagi pertahanan dan
keamanan negara, Indonesia belum mampu membatalkan perjanjian-penjanjian
tersebut sehingga makna kedaulatan utuh dan eksklusif dalam hukum
internasional dan nasional, masih menjadi retorika saja ataupun dikenal dengan
negative sovereignty. Berbagai insiden pelanggaran wilayah udara yang telah
terjadi merupakan alasan penguat lainnya bagi Indonesia untuk mengambilalih
pengelolaan wilayan udara di atas Kepulauan Riau. keberadaan perjanjian
bilateral antara Indonesia dan Singapura terkait dengan pengelolaan wilayah udara
yang disahkan melalui Keputusan presiden sedangkan peraturan nasional yang
menaungi pertahanan dan keamanan negara serta kedaulatan negara dalam bentuk
undang-undang, dengan demikian seharusnya keberlakuan undang-undang
nasional lebih diutamakan dari pada keberlakuan perjanjian bilateral antara
Indonesia dan Singapura tersebut.
Disarankan agar pemerintah menyegerakan pengambilalihan atas
pengelolaan wilayah udara di atas Kepulauan Riau, dengan berdasar berbagai
konvensi dan peraturan perundang-undangan yang terkait. Disisi yang lain
pemerintah secepatnya membuat undang-undang khusus yang mengatur secara
tegas tentang wilayah udara Indonesia sehingga dapat meminimalisirkan atau
bahkan menghilangkan sama sekali pelanggaran wilayah udara.
Kata Kunci: Kedaulatan, Implikasi Perjanjian, Flight Information Region

THE IMPLICATION OF STATE SOVEREIGNTY ON BILATERAL
AGREEMENTS BETWEEN INDONESIA AND SINGAPORE CONCERNING
THE MANAGEMENT OF FLIGHT INFORMATION REGION OVER THE RIAU
ISLAND
Nabyla Humaira
Adwani
M. Yakub Aiyub Kadir
Abstract
The concept of complete and exclusive sovereignty as defined in
internasional and national law remains poses challenges, especially about
Indonesian airspace. The management of FIR by Singapore over the Riau Islands
of Indonesia, was began during the British colonial period over Malay territory
which partly became a sovereight state of Singapore in 1965. However, under the
syndrome of post-colonialism Indonesia has legalized it through the 1995
bilateral agreement between Indonesia and Singapore. On the other hand, since
independence Indonesia has gradually initiated to take over it until the peak time
of the 2015 Presidential Instruction which explicitly order to takeover of the FIR
of Singapore at the latest in the next four years (2015- 2019). However, until the
end of 2020 there were no significant changes.
This research critically investigates such failure within the evolving concept
and understanding of ‘sovereignty’ through third world approach to international
law and to explain the various weaknesses that cause losses and threats in terms
of state defense and security which have an effect on the threat of the territorial
integrity of the Republic of Indonesia.
This juridical normative method using statute approach, historical
approach and the third world approach to international law which is a critical
school of international legal theory and intellectual and political movements. The
data related to this research is obtained from library research and online
interviews with several legal experts, especially air law, Such as Indonesian
Center for Air and Space Law Studies, one of the International Public Law
Experts, as well as an expert. Indonesian Constitutional Law.
The results is proved that the meaning of ‘sovereignty’ remain a political
rhetoric also known as ‘negative sovereignty’. Hence, this research contributes to
clarify the meaning of sovereignty for post-colonial states such as Indonesia. The
various incidents of airspace violations that have occurred are another
reinforcing reason for Indonesia to take over the management of the airspace
over the Riau Islands. The existence of a bilateral agreement between Indonesia
and Singapore related to the management of airspace which was ratified by a
presidential decree, while the national regulations covering national defense and
security and the state sovereignty are in the form of laws, thus the enforcement of
national laws should take precedence over the enforcement of bilateral
agreements between Indonesia and Singapore.

It is recommended that the government hasten to take over the management
of airspace over the Riau Islands, based on various conventions and related laws
and regulations. On the other hand, the government should immediately make a
special law that clearly regulates to Indonesian airspace so that it can minimize
or even completely eliminate violations of airspace.

Keywords: Sovereignty, Implications of Agreement, Flight Information Region


Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK