Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
MEKANISME PEMOTONGAN PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DALAM NEGERI (PPN) ATAS SEWA TRANSPORTASI DI KANTOR PUSAT ADMINISTRASI UNIVERSITAS SYIAH KUALA
Pengarang
AWLYA RACHMAN - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1601003020043
Fakultas & Prodi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
RINGKASAN
Laporan Kerja Praktek ini merupakan tugas akhir bagi mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Program Diploma III Perpajakan Universitas Syiah Kuala yang telah menyelesaikan Praktek Kerja Lapangan (PKL) tersebut dilakukan terhitung mulai tanggal 10 Februari sampai dengan 10 Maret 2020 pada Biro Rektor Universitas Syiah Kuala.
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana Mekanisme Pemotongan Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) Atas Sewa Transportasi Pada Kantor Pusat Administrasi Universitas Syiah Kuala.. Selain itu juga untuk mengetahui kesesuian Prosedur Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan pajak pertambahan nilai atas sewa transportasi pada Biro Rektor Universitas Syiah Kuala dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Pemotongan adalah suatu mekanisme pelunasan pajak yang terutang melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain. Berdasarkan Undang-Undang No 42 tahun 2009 Tarif PPN dikenakan sebesar 10% dari DPP atau dasar pengenaan pajak. Penyetoran pajak pertambahan niai yang dilakukan Unsyiah adalah menyetorkan hasil pemungutan pajak pertambahan nilai ke kantor Pos atau Bank BNI, Bank BTN, dan Bank lainnya yang di tunjuk oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pembayaran atas sewa transportasi pada Biro Administrasi Unsyiah menggunakan e-billing (kode billing). Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa transportasi yang telah dibayar/disetor selanjutnya wajib pajak pungut harus melakukan pelaporan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan formulir Surat Pemberitahuan (SPT) masa paling lambat tanggal 20 bulan takwin berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENGGENAAN PPH PASAL 4 AYAT 2 ATAS SEWA GEDUNG ACADEMIC ACTIVITY CENTER PADA BIRO REKTOR UNIVERSITAS SYIAH KUALA (ARIF RAHMAT, 2018)
PENGENAAN PPH FINAL PASAL 4 AYAT 2 ATAS SEWA TANAH UNTUK PEMBANGUNAN BASE TRANSCEIVER STATION DI BIRO UNIVERSITAS SYIAH KUALA (T. SATRIA LAKSMANA, 2021)
MEKANISME PERHITUNGAN, PEMOTONGAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT 2 ATAS SEWA BANGUNAN RUMAH DINAS PEJABAT DI RNPLN UNIT INDUK WILAYAH ACEH (Thondy Abdul Harris Nasution, 2021)
PROSEDUR PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 23 ATAS JASA REHABILITAS RUMAH DINAS TAHUN 2016 PADA BPKP ACEH (RINI KISMARITA, 2017)
ANALISIS PERHITUNGAN, PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PEGAWAI TETAP (STUDI KASUS DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DATU BERU TAKENGON) (Novita Herlia Ramadani, 2025)