Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PELAKSANAAN ADAT PEMAMANAN ( MENGUNDANG ) PADA PROSESI KHITANAN DI KEC DARUL HASANAH KAB ACEH TENGGARA
Pengarang
YOYOH YULLYANTI NINGSIH - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1606101010055
Fakultas & Prodi
Fakultas KIP / Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (S1) / PDDIKTI : 87205
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Yullyanti ningsih, Yoyoh. 2021. Pelaksanaan Adat Pemamanan (mengundang) Pada Prosesi Khitanan Di Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara. Skripsi. Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan, Universitas Syiah Kuala. Pembimbing :
(1) Drs. Amirullah, M.Si (2) Hasbi Ali, S.Pd., M.Si
Kata Kunci: Pelaksanaan Adat Pemamanan (Mengundang) Pada Prosesi Khitanan
Penelitian ini berjudul: “Pelaksanaan Adat Pemamanan (Mengundang) Pada Prosesi Khitanan Di Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara”. Adat merupakan gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai – nilai budaya, norma, kebiasaan, dan kelembagaan. Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosesi pemamanan di Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara, dan untuk mengetahui apa saja nilai – nilai yang terkandung dalam prosesi pemamanan di Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara. Metodologi: Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, sedangkan instrumen pengumpulan data menggunakan wawancara. Informan dalam penelitian ini berjumlah 10 orang, 1 (satu) keuchik, 4 (empat) tokoh adat, 5 (lima) masyarakat. Hasil penelitian: menunjukan bahwa prosesi pemamanan di Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara yaitu: prosesi pemamanan tersebut banyak proses yang harus dilakukan sebelum dilaksanakannya acara pesta khitanan, seperti cara mengundang di suku alas atau di adat alas tidak bisa langsung diberikan surat undangan itu kepada saudaranya, harus ada tahapan yang dilalui baru bisa kita memberikan undangan (bagah), dan setelah diundang pihak yang ingin melangsungkan pesta tersebut harus menjalani proses yang sudah adat di suku alas, seperti tandok pakat (menentukan hari), mekacar (berhinai), mido ijin (memohon izin) setelah melalui proses tersebut barulah bisa dilaksanakannya pesta tersebut. Nilai – nilai yang terkandung dalam prosesi pemamanan di Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara yaitu: Pada saat pelaksanaan pemamanan ada dua nilai yang terkandung didalamnya yaitu nilai sosial dan nilai ekonomi, pada nilai sosialnya sangat positif dikarnakan dapat memperkuat silahturahmi, bekerjasama, dan saling membantu antara masyarakat sekitar, sedangkan nilai ekonominya cukup bersifat negative dikarenakan terlalu menuntut pihak dari keluarga untuk memberikan barang atau uang yang cukup besar dan mewah, tapi tidak semuanya seperti itu sebagian ada juga memikirkan kemampuan walinya. Diadat ini juga terkandung nilai pendidikan, seperti: pendidikan moral, religious, karakter, dan nilai pendidikan budayanya.
Tidak Tersedia Deskripsi
EKSISTENSI ADAT PEMAMANAN SUKU ALAS DI DESA KUMBANG INDAH KABUPATEN ACEH TENGGARA (FEBRY FITRIADI, 2021)
PROSESI TRADISI SEMANOE PUCOK DI DESA IE DINGEN KECAMATAN MEUKEK KABUPATEN ACEH SELATAN (M NAUFAL SYAHPUTRA, 2018)
KEWENANGAN MAJELIS ADAT ACEH KABUPATEN ACEH TENGGARA TERHADAP PELESTARIAN NILAI BUDAYA ADAT PEMAMANEN PADA PESTA PERKAWINAN MASYARAKAT SUKU ALAS (Hariana Alastawarni, 2025)
STUDI ETNOBOTANI UPACARA ADAT SUKU ALAS DI KECAMATAN BABUSSALAM KABUPATEN ACEH TENGGARA PROVINSI ACEH (ARMAYA FITRI, 2026)
PERNIKAHAN LINTAS ETNIS DAN PERGESERAN PROSESI ADAT PERKAWINAN DALAM MASYARAKAT MELAYU DELI DI DESA PERCUT KECAMATAN PERCUT SEI TUAN KABUPATEN DELI SERDANG (Muhammad Syawali, 2017)