TINDAK PIDANA MENGAKSES SISTEM ELEKTRONIK MILIK ORANG LAIN TERHADAP APLIKASI OJEK ONLINE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEDAN) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TINDAK PIDANA MENGAKSES SISTEM ELEKTRONIK MILIK ORANG LAIN TERHADAP APLIKASI OJEK ONLINE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEDAN)


Pengarang

SALSABILA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1703101010008

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

345

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Bisnis transportasi ojek online berkembang semakin pesat sehingga menarik minat masyarakat untuk beralih menjadi pengemudi ojek online. Hal ini membuat persaingan semakin ketat dan terdapat beberapa oknum yang melakukan perbuatan curang seperti melakukan orderan fiktif dengan cara para oknum melakukan penjebolan sistem pengaman terhadap aplikasi ojek online tersebut. Perbuatan ini dapat dikenakan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana mengakses sistem elektronik milik orang lain terhadap aplikasi ojek online, hambatan penyelesaiannya, dan upaya penanggulangannya.
Metode penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris yaitu menggabungkan data sekunder dengan bahan pustaka seperti buku-buku, jurnal, skrispi dan perundang-undangan, dan data primer yang diperoleh lagsung dari penelitian lapangan dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana mengakses sistem elektronik milik orang lain terhadap aplikasi ojek online yaitu faktor mencari keuntungan dari perusahaan Grab, faktor lingkungan kerja, faktor kemajuan teknologi informasi, faktor sumber daya manusia. Hambatan penyelesaiannya yaitu dibutuhkan adanya kerjasama dengan tim cyber, proses menunggu verifikasi data International Mobile Equipment dari pihak Telkomsel, sulitnya menghadirkan ahli yang berada di luar kota, terbatasnya fasilitas sarana dan prasarana. Upaya penanggulangan yang dilakukan yaitu melakukan patroli cyber, membuat fitur driver selfie authentication, dan menjatuhkan hukuman semaksimal mungkin agar memberikan efek jera bagi para pelaku.
Disarankan untuk memberikan keterampilan khusus di bidang informasi dan transaksi elektronik mengenai illegall access kepada para penyidik, menyediakan fasilitas sarana dan prasarana yang lebih lengkap lagi khususnya di bidang illegal access, dan memperketat sistem pengamanan dalam aplikasi Grab dari tindakan illegal access lainnya.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK