<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="93269">
 <titleInfo>
  <title>TINDAK PIDANA MENGAKSES SISTEM ELEKTRONIK MILIK ORANG LAIN TERHADAP APLIKASI OJEK ONLINE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEDAN)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>SALSABILA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2021</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Bisnis transportasi ojek online berkembang semakin pesat sehingga menarik minat masyarakat untuk beralih menjadi pengemudi ojek online. Hal ini membuat persaingan semakin ketat dan terdapat beberapa oknum yang melakukan perbuatan curang seperti melakukan orderan fiktif dengan cara para oknum melakukan penjebolan sistem pengaman terhadap aplikasi ojek online tersebut. Perbuatan ini dapat dikenakan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.   &#13;
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana mengakses sistem elektronik milik orang lain terhadap aplikasi ojek online, hambatan penyelesaiannya, dan upaya penanggulangannya.&#13;
Metode penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris yaitu menggabungkan data sekunder dengan bahan pustaka seperti buku-buku, jurnal, skrispi dan perundang-undangan, dan data primer yang diperoleh lagsung dari penelitian lapangan dengan cara mewawancarai responden dan informan.&#13;
	Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana mengakses sistem elektronik milik orang lain terhadap aplikasi ojek online yaitu faktor mencari keuntungan dari perusahaan Grab, faktor lingkungan kerja, faktor kemajuan teknologi informasi, faktor sumber daya manusia. Hambatan penyelesaiannya yaitu dibutuhkan adanya kerjasama dengan tim cyber, proses menunggu verifikasi data International Mobile Equipment dari pihak Telkomsel, sulitnya menghadirkan ahli yang berada di luar kota, terbatasnya fasilitas sarana dan prasarana. Upaya penanggulangan yang dilakukan yaitu melakukan patroli cyber, membuat fitur driver selfie authentication, dan menjatuhkan hukuman semaksimal mungkin agar memberikan efek jera bagi para pelaku.&#13;
Disarankan untuk memberikan keterampilan khusus di bidang informasi dan transaksi elektronik  mengenai illegall access kepada para penyidik, menyediakan fasilitas sarana dan prasarana yang lebih lengkap lagi khususnya di bidang illegal access, dan memperketat sistem pengamanan dalam aplikasi Grab dari tindakan illegal access lainnya.&#13;
</note>
 <note type="statement of responsibility"></note>
 <subject authority="">
  <topic>CRIMINAL LAW</topic>
 </subject>
 <classification>345</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>93269</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2021-09-13 13:43:00</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2021-12-30 09:58:27</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>