KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM


Pengarang

MARYAM LAMONA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1703101010273

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

MARYAM LAMONA,
(2021)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga Oleh Suami Terhadap Istri Menurut Perspektif Hukum Islam
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 67), pp.,tabl.,bibl.

NURHAFIFAH, S.H., M.HUM
Al-Quran telah memerintahkan para suami untuk memperlakukan istrinya dengan baik. Dalam ajaran Islam juga secara tegas melarang terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan tidak membenarkan adanya kekerasan. Namun dalam realitanya masih banyak istri yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya yang mana sebagian muslim yang melakukan tindakan kekerasan ini merujuk pada ayat Al-Quran dan Hadist untuk dijadikan legitimasi dan dasar tindakannya.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan bagaimana tinjuan hukum Islam terhadap kekerasan dalam rumah tangga, apa saja bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang diatur dalam hukum Islam dan solusi yang ditawarkan dalam menghadapi kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum Islam.
Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan mempelajari, menelaah dan menganalisis buku-buku, hasil-hasil penelitian sebelumnya, jurnal-jurnal hukum, serta dokumen yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dan ditampilkan dalam bentuk deskripsi untuk menjawab permasalahan penelitian.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa hukum Islam secara tegas melarang terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini dibuktikan dengan banyak ayat-ayat dalam Al-Quran maupun hadist yang memerintahkan para suami untuk memperlakukan istrinya dengan baik. Menurut Hukum Islam kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya membahayakan dan merugikan bagi korban secara fisik maupun mental, tetapi juga keutuhan keluarga dan psikologi anak. Bentuk-bentuk KDRT yang diatur dalam hukum Islam adalah kekerasan fisik (nusyuz); kekerasan seksual (ila’, zhihar dan sodomi); kekerasan psikis (tidak adil dalam pernikahan poligami dan mencaci dan memaki istri); dan kekerasan ekonomi (tidak mau membayar mahar, tidak mau menafkahi dan talak firar). Adapun solusi yang ditawarkan Islam untuk menghadapi KDRT adalah istri dapat melakukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama setempat apabila upaya-upaya yang dilakukan sebelumnya untuk menyatukan kembali hubungan suami istri ini tidak berhasil.
Disarankan apabila terjadi perselisihan atau kesalahpaham dalam rumah tangga, alangkah baiknya diselesaikan dengan berkomunikasi dengan baik atau melakukan musyawarah terlebih dahulu. Dengan adanya sikap saling menyayangi, menghargai, dan menghormati antara suami istri akan tercipta keluarga yang harmonis sehingga tercapainya keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK