STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH NOMOR 01/JN.ANAK/2019/MS.ACEH TENTANG JARIMAH PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH NOMOR 01/JN.ANAK/2019/MS.ACEH TENTANG JARIMAH PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK


Pengarang

MUNNA HAFIFAH SIBARANI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1703101010033

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pada Putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor 01/JN.Anak/2019/MS.Aceh para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak dan didakwa dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dalam hal ini permasalahan yang didapat berupa kurang telitinya Jaksa Penuntut Umum dalam menerapkan Pasal 47 tentang pelecehan seksual dan ketidakcermatan Hakim dalam menerapkan UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tindakan Jaksa Penuntut Umum yang tidak teliti dalam membuat surat dakwaan dan menjelaskan ketidakcermatan Hakim dalam menerapkan UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Penelitian ini bersifat normatif (normative legal research) dengan pendekatan studi kasus. Data yang digunakan, yaitu melalui studi kepustakaan. Studi kepustakaan dilakukan dengan maksud memperoleh data sekunder yaitu melalui serangkaian membaca, mengutip, menelaah perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian.
Hasil analisis menunjukan bahwa Jaksa kurang teliti dalam membuat surat dakwaan karena tidak tepat menerapkan Pasal 47 tentang pelecehan seksual dalam mendakwakan Terdakwa I, seharusnya Jaksa juga memuat mengenai unsur Pasal 48 tentang Pemerkosaan agar lebih memenuhi rasa keadilan terhadap korban dan terpenuhinya syarat materil dari surat dakwaan yaitu cermat, jelas dan lengkap. Tidak diterapkannya UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak oleh Hakim, sedangkan para Terdakwa dalam kasus ini merupakan anak yang belum berusia 18 tahun, yang harus diajukan dalam persidangan anak, dan terdapat beberapa ketentuan lain dalam UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang tidak cermat diterapkan oleh Hakim, seperti Pasal 19 tentang kerahasiaan identitas anak, Pasal 23 tentang bantuan hukum, Pasal 47 tentang Hakim Banding dalam pengadilan anak.
Disarankan kepada Jaksa Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan harus lebih teliti, sehingga dapat terpenuhi seluruh unsur Jarimah. Disarankan kepada Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh agar lebih cermat dalam menerapkan UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK