Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI MEULABOH)
Pengarang
MUTIARA MARNI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1703101010013
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
347.09
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Mutiara Marni, Pelaksanaan Mediasi dalam Penyelesaian
2021 Sengketa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
di Pengadilan Negeri Meulaboh
Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala
(x, 58), pp,. bibl,. tabl.
Dr. Darmawan, S.H., M.Hum.
Proses penyelesaian sengketa perdata di pengadilan telah mengintegrasikan upaya mediasi ke dalam sistem hukum acara perdata. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 telah menimbang bahwa pengintegrasian mediasi ke dalam proses beracara di pengadilan dapat menjadi salah satu instrumen efektif mengatasi penumpukan perkara di pengadilan, menyelenggarakan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan bagi para pihak, serta untuk memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam upaya penyelesaian sengketa. Namun, dalam kenyataanya berdasarkan data di Pengadilan Negeri Meulaboh pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 terdapat 19 perkara gugatan perbuatan melawan hukum hanya 1 perkara yang dapat diselesaikan melalui proses mediasi atau tercapainya kesepakatan perdamaian.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan terkait pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa gugatan perbuatan melawan hukum, menjelaskan hambatan mediasi, serta menjelaskan upaya yang dilakukan pengadilan dalam rangka penyelesaian sengketa gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Meulaboh.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian bersifat yuridis empiris. Metode pengumpulan data dilakukan dengan penelitian lapangan dengan mewawancarai responden dan informan menghasilkan data primer dan penelitian kepustakaan untuk menghasilkan data sekunder. Penelitian ini kemudian di analisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian terkait proses mediasi dalam upaya penyelesaian sengketa gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Meulaboh belum efektif, hal ini dapat dilihat bahwa mediasi belum menjadi alternatif dalam upaya penyelesaian sengketa di pengadilan, rendahnya tingkat keberhasilan mediasi yang dicapai, kurang aktifnya para pihak dalam proses mediasi, serta peran kuasa hukum yang terlalu mendominasi dalam proses mediasi. Upaya yang dilakukan oleh pengadilan dalam hal ini diwakili oleh hakim mediator terkait mediasi di Pengadilan Negeri Meulaboh ialah melatih cara berkomunikasi mediator, melatih menentukan fokus sengketa, berfikir cepat, mengupayakan teknik kaukus, mengupayakan teknik bina suasana atau membangun suasana dan kesadaran kepada para pihak, dan pandai bernegosiasi.
Disarankan di Pengadilan Negeri Meulaboh terus berusaha dan mengoptimalkan jalur mediasi sebagai proses penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien, hakim mediator dituntut untuk lebih pandai membaca kondisi dan keinginan para pihak yang bersengketa, dan diadakannya program pelatihan mediasi bagi hakim mediator untuk meningkatkan kemampuan bermediasi.
Tidak Tersedia Deskripsi
EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Raja Arief Alkautsar, 2024)
ONLINE DISPUTE RESOLUTION DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PEER TO PEER LENDING DI INDONESIA (ATHAYA RUMAISHA, 2023)
PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS TANAH OLEH PERSEORANGAN DAN PERSEROAN TERBATAS (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (ARY ZULFAN, 2016)
STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 02/PDT.G/2013/PN-LSM TENTANG GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD) (KHUSWATUN NISA, 2016)
PENYELESAIAAN SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DAERAH SEJAK PENERAPAN SISTEM PEMILIHAN LANGSUNG DI INDONESIA (Ahmad Mirza Safwandy, 2019)