PROSEDUR PEMERIKSAAN KHUSUS BERDASARKAN ANALISIS RISIKO ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR WILAYAH DJP ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PROSEDUR PEMERIKSAAN KHUSUS BERDASARKAN ANALISIS RISIKO ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR WILAYAH DJP ACEH


Pengarang
Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1901003020019

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

RINGKASAN

Tempat kerja praktek dilaksanakan di Kantor Wilayah DJP Aceh yang beralamat di Gedung Keuangan Negara Jalan Tgk. Chik Di Tiro, Ateuk Pahlawan, Banda Aceh. Praktek Kerja Lapangan yang dilaksanakan terhitung dari tanggal 22 februari 2021 sampai dengan 22 April 2021.
Tujuan dari penulisan Laporan Kerja Praktek ini adalah mengetahui tentang bagaimana Prosedur Pemeriksaan Khusus Berdasarkan Analisis Risiko dari Account Representative pada Kantor Wilayah DJP Aceh. Dalam memperoleh data yang diperlukan untuk mendukung panulisan Laporan Kerja Praktek, penulis mengumpulkan data dengan cara pengamatan (observasi), wawancara dan kepustakaan.
Berdasarkan hasil kerja praktek dapat disimpulkan Prosedur Pemeriksaan Khusus Berdasarkan Analisis Risiko Account Representative Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh diawali dengan pelaksanaan penyusunan Analisis Risiko oleh Account Representative. Hasil analisis dirapatkan di tingkat KPP Pratama kemudian menjadi usul pemeriksaan khusus, disampaikan secara berjenjang ke Kantor Wilayah untuk kemudian diteruskan ke Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan untuk diterbitkan Instruksi Pemeriksaan. Kantor Wilayah DJP menerima instruksi pemeriksaan dari Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan dan menerbitkan Nota Dinas Permintaan Penyusunan Audit Plan kepada Fungsional Pemeriksa sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan. Prosedur berikutnya adalah pelaksanaan pemeriksaan khusus dengan menyusun kertas kerja pemeriksaan yang dilanjutkan dengan pemberitahuan dan undangan ke WP yang diperiksa, peminjaman dokumen dan pelaksanaan pengujian. Pemeriksaan akan berakhir dengan pemberitahuan Hasil Pemeriksaan SPHP, melakukan Pembahasan Akhir dengan WP, dilanjutkan dengan membuat LHP dan Nota Hitung, kemudian penerbitan SKP yang disampaikan ke KPP Pengampu.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK