Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PELARIAN NARAPIDANA DI RUTAN KELAS II B TAPAKTUAN
Pengarang
SHINTA PRISCILIA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1603101010231
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Pelarian Narapidana Di Rutan Kelas II B
Tapaktuan
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv,53),pp.tbl,bibl.
Ainal Hadi, S.H., M.Hum
Shinta Priscilia,
2021
Pasal 4 ayat (3) Peraturan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor 6 tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan
Rumah tahanan Negara yang menyatakan bahwa setiap narapidana atau tahanan
dilarang melakukan upaya melarikan diri atau membantu pelarian.
Tujuan dari pembuatan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan
menjelaskan faktor penyebab dan upaya pencarian narapidana yang melarikan
diri, untuk mengetahui dan menjelaskan penerapan sanksi bagi narapidana yang
melarikan diri dan untuk mengetahui dan menjelaskan upaya yang dilakukan
dalam penanggulangan terhadap narapidana yang melarikan diri dari rutan kelas
II B Tapaktuan.
Metode yang dilakukan dengan menggunakan penelitian yuridis empiris
yaitu penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan
dengan cara membaca buku-buku, peraturan perundang-undangan, literaturliteratur
serta karya ilmiah hukum. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan
dengan mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor penyebab terjadinya pelarian
narapidana adalah faktor lingkungan dan pergaulan, faktor kurangnya petugas
pengamanan di Rutan, faktor kondisi bangunan yang kurang memadai, Faktor
kemauan dengan dorongan pribadi, faktor masa hukuman pidana penjara yang
lama. Upaya pencarian narapidana yaitu dengan cara melakukan pencarian dan
pengejaran bekerja sama dengan pihak kepolisian,kejaksaan,pengadilan serta
masyarakat. Penerapan sanksi bagi narapidana yang melarikan diri yaitu
memasukan kedalam sel pengasingan selama 2 kali 6 hari, tidak mendapatkan
hak remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat dan pembebasan
bersyarat dalam tahun berjalan dan di catat dalam register F, setelah menjalani
hukuman disiplin narapidana di pindahkan kelapas lain. Upaya penanggulangan
terhadap narapidana yang melarikan diri yaitu dengan melakukan pendekatan dan
pembinaan kepada narapidana dan tahanan, memperbaiki bangunan dan fasilitas
keamanan Rutan.
Diharapkan agar petugas memberikan penyuluhan kepada warga binaan
Rutan, dilakukan untuk menjaga keamanan dan mematuhi peraturan yang
berlaku. dan bekerja sama dengan segala pihak untuk terus melakukan pencarian
dan pengejaran serta menambah jumblah personil jaga.
Tidak Tersedia Deskripsi
PELARIAN NARAPIDANA DI RUTAN KELAS II B TAPAKTUAN (SHINTA PRISCILIA, 2021)
PERTANGGUNGJAWABAN SIPIR TERHADAP NARAPIDANA YANG MELARIKAN DIRI DARI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH RUTAN KELAS II B KOTA SABANG) (NADIA INDRA HIDAYATI, 2021)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PETUGAS RUMAH TAHANAN NEGARA (RUTAN) YANG MEMBANTU NARAPIDANA MELARIKAN DIRI (SUATU PENELITIAN DI CABANG RUTAN BLANGKEJEREN KABUPATEN GAYO LUES) (Yahya, 2018)
TINGKAT KEPUASAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI NARAPIDANA DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS II B JANTHO KABUPATEN ACEH BESAR (Nurmanisa, 2016)
PENANGGULANGAN TERHADAP KEKERASAN ANTAR NARAPIDANA DAN TAHANAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB TAPAKTUAN (MANNA SALWA PANNISA, 2026)