PELARIAN NARAPIDANA DI RUTAN KELAS II B TAPAKTUAN | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PELARIAN NARAPIDANA DI RUTAN KELAS II B TAPAKTUAN


Pengarang

SHINTA PRISCILIA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1603101010231

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK




Pelarian Narapidana Di Rutan Kelas II B
Tapaktuan
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv,53),pp.tbl,bibl.

Ainal Hadi, S.H., M.Hum
Shinta Priscilia,
2021


Pasal 4 ayat (3) Peraturan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor 6 tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan
Rumah tahanan Negara yang menyatakan bahwa setiap narapidana atau tahanan
dilarang melakukan upaya melarikan diri atau membantu pelarian.
Tujuan dari pembuatan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan
menjelaskan faktor penyebab dan upaya pencarian narapidana yang melarikan
diri, untuk mengetahui dan menjelaskan penerapan sanksi bagi narapidana yang
melarikan diri dan untuk mengetahui dan menjelaskan upaya yang dilakukan
dalam penanggulangan terhadap narapidana yang melarikan diri dari rutan kelas
II B Tapaktuan.
Metode yang dilakukan dengan menggunakan penelitian yuridis empiris
yaitu penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan
dengan cara membaca buku-buku, peraturan perundang-undangan, literaturliteratur

serta karya ilmiah hukum. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan
dengan mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor penyebab terjadinya pelarian
narapidana adalah faktor lingkungan dan pergaulan, faktor kurangnya petugas
pengamanan di Rutan, faktor kondisi bangunan yang kurang memadai, Faktor
kemauan dengan dorongan pribadi, faktor masa hukuman pidana penjara yang
lama. Upaya pencarian narapidana yaitu dengan cara melakukan pencarian dan
pengejaran bekerja sama dengan pihak kepolisian,kejaksaan,pengadilan serta
masyarakat. Penerapan sanksi bagi narapidana yang melarikan diri yaitu
memasukan kedalam sel pengasingan selama 2 kali 6 hari, tidak mendapatkan
hak remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat dan pembebasan
bersyarat dalam tahun berjalan dan di catat dalam register F, setelah menjalani
hukuman disiplin narapidana di pindahkan kelapas lain. Upaya penanggulangan
terhadap narapidana yang melarikan diri yaitu dengan melakukan pendekatan dan
pembinaan kepada narapidana dan tahanan, memperbaiki bangunan dan fasilitas
keamanan Rutan.
Diharapkan agar petugas memberikan penyuluhan kepada warga binaan
Rutan, dilakukan untuk menjaga keamanan dan mematuhi peraturan yang
berlaku. dan bekerja sama dengan segala pihak untuk terus melakukan pencarian
dan pengejaran serta menambah jumblah personil jaga.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK