<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="93151">
 <titleInfo>
  <title>ANALISIS STUDI TERHADAP SWALAYAN RITEL 212 DALAM PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO KECIL DI KOTA BANDA ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>PUTRI WAHYUNI</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2021</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern disebutkan bahwa Pemberdayaan pasar dan atau ritel tradisional agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan saling memperkuat dan saling menguntungkan. Dalam perspektif perkembangannya 212 memberi peluang usaha Mikro, Kecil memainkan peranan penting di dalam pembangunannya. Seiring berjalannya waktu 212 sudah banyak memberikan progres khususnya kepada masyarakat yang berada disekitarnya, walaupun masih banyak juga kekurangan-kekurangan yang dihadapi 212 baik itu dari segi produk maupun pelayanan.&#13;
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk untuk mengetahui dan menjelaskan konsep pemberdayaan usaha swalayan ritel 212 Mart yang telah dilaksanakan oleh industri kecil menengah di Kota Banda Aceh dan  hambatan yang dihadapi oleh pelaku usaha swalayan ritel 212 Mart di Kota Banda Aceh.&#13;
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Data utama diperoleh melalui penelitian kepustakaan yang menjadikan norma sebagai objek kajiannya, serta memanfaatkan penelitian lapangan sebagai ilmu bantu, melakukan pengumpulan data melalui wawancara tanpa mengubah karakter ilmu hukum sebagai ilmu normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan analitis (analytical approach).&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep pemberdayaan usaha swalayan Ritel 212 Mart yang telah dilaksanakan oleh Industri Kecil  Menengah di Kota Banda Aceh telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia No. 17 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Banda Aceh No. 26 Tahun 2017 tentang Penataan dan pembinaan pasar rakyat, toko tradisional dan toko swalayan. Akan tetapi, masih terdapat hambatan-hambatan yang dihadapi baik oleh pemerintah maupun pelaku usaha. Adapun hambatan yang dihadapi pelaku usaha swalayan ritel 212 Mart di Kota Banda Aceh  disebabkan lemahnya manajemen usaha, sulitnya mendapatkan permodalan, tidak terlalu menarik konsumen  serta belum jelasnya legalitas pembentukan 212 Mart.&#13;
Disarankan kepada Dinas Perdagangan dan Koperasi Kota Banda Aceh, agar kiranya memudahkan proses penerbitan sertifikasi halal untuk produk-produk UMKM agar bisa bersaing dengan produk-produk besar dipasaran. Kepada swalayan 212 di Banda Aceh sebaiknya meningkatkan strategi promosi produk-produk UKM dengan cara yang lebih menarik lagi untuk memikat hati konsumen.&#13;
</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>93151</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2021-09-09 14:52:07</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2021-09-10 11:05:08</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>