Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PERLINDUNGAN HAK CIPTA KARYA FOTO PRODUK YANG DIPUBLIKASIKAN MELALUI INSTAGRAM BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 (SUATU PENELITIAN DI BANDA ACEH)
Pengarang
CUT GEBRINA TASSHA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1703101010092
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
346.048 2
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 9 ayat (3) UUHC melarang memperbanyak atau menggunakan suatu karya cipta, termasuk karya fotografi demi kepentingan komersial tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta. namun dalam pelaksanaanya di Kota Banda Aceh masih banyak terjadi pelanggaran terhadap karya fotografi yang dilindungi dalam Pasal 40 Ayat (1) huruf k berupa hak cipta milik online shop yang dikomersialisasi tanpa izin pencipta.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan dan menganalisis pelaksanaan perlindungan hak cipta karya foto yang dipublikasikan melalui instagram, faktor penyebab terjadinya pelanggaran, dan upaya penyelesaian sengketa yang ditempuh pelanggaran hak cipta karya foto produk yang dipublikasikan melalui Instagram di Banda Aceh.
Penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan,sedangkan kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku,teks dan perundang-undangan.
Dari hasil penelitian ditemukan bahwa perlindungan hak cipta karya foto produk yang dipublikasikan melalui Instagram belum terlaksana dengan baik hal ini bisa dilihat dari tidak adanya laporan pemegang hak cipta atas pelanggaran terkait karya fotografi di wilayah Banda Aceh. Selain itu, tidak pernah terjadinya proses penegakan hukum terkait pelanggaran hak cipta karya fotografi dan masih banyaknya pelaku pelanggaran yang bebas mengambil hasil karya produk tanpa seizin pemegang hak cipta yang mengakibatkan kerugian. Upaya yang dilakukan oleh pencipta karya fotografi dengan cara melakukan mediasi, menetapkan ganti rugi dan melaporkan terhadap lembaga dan instansi yang terkait terhadap pelanggaran terhadap hak cipta karya foto produk yang dipublikasikan di Instragram.
Disarankan pada pelaku pelanggaran agar melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam UUHC. Terhadap pihak Kemenkumham melakukan sosialisai secara menyeluruh sehingga masyarakat dapat memahami perlindungan hak cipta. Kemudian, pemerintah memberikan sanksi yang tegas kepada pelanggaran hak cipta atas fotografi.
Tidak Tersedia Deskripsi
PERLINDUNGAN KARYA DERIVATIF FANFIKSI DI INTERNET BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (NINA FAJRI RISKY, 2018)
PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HAK CIPTA KARYA ARSITEKTUR YANG DIBUAT BERDASARKAN PESANAN SESUAI PASAL 36 UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (Muhammad Rizky, 2020)
PELANGGARAN HAK CIPTA KARYA SINEMATOGRAFI PADA MEDIA SOSIAL INSTAGRAM (MUHAMMAD EVANDI PRATAMA, 2024)
PELANGGARAN HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK DALAM BENTUK SPEED UP PADA PLATFORM INSTAGRAM (ALIYAH SHAFARA, 2024)
PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK HAK CIPTA SINEMATOGRAFI DI INDONESIA PADA APLIKASI TELEGRAM (SUATU PENELITIAN BERDASARKAN UU NOMOR 28 TAHUN 2014) (Frity Saliaty, 2023)