PERLINDUNGAN HAK CIPTA KARYA FOTO PRODUK YANG DIPUBLIKASIKAN MELALUI INSTAGRAM BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 (SUATU PENELITIAN DI BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PERLINDUNGAN HAK CIPTA KARYA FOTO PRODUK YANG DIPUBLIKASIKAN MELALUI INSTAGRAM BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 (SUATU PENELITIAN DI BANDA ACEH)


Pengarang

CUT GEBRINA TASSHA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1703101010092

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

346.048 2

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 9 ayat (3) UUHC melarang memperbanyak atau menggunakan suatu karya cipta, termasuk karya fotografi demi kepentingan komersial tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta. namun dalam pelaksanaanya di Kota Banda Aceh masih banyak terjadi pelanggaran terhadap karya fotografi yang dilindungi dalam Pasal 40 Ayat (1) huruf k berupa hak cipta milik online shop yang dikomersialisasi tanpa izin pencipta.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan dan menganalisis pelaksanaan perlindungan hak cipta karya foto yang dipublikasikan melalui instagram, faktor penyebab terjadinya pelanggaran, dan upaya penyelesaian sengketa yang ditempuh pelanggaran hak cipta karya foto produk yang dipublikasikan melalui Instagram di Banda Aceh.
Penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan,sedangkan kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku,teks dan perundang-undangan.
Dari hasil penelitian ditemukan bahwa perlindungan hak cipta karya foto produk yang dipublikasikan melalui Instagram belum terlaksana dengan baik hal ini bisa dilihat dari tidak adanya laporan pemegang hak cipta atas pelanggaran terkait karya fotografi di wilayah Banda Aceh. Selain itu, tidak pernah terjadinya proses penegakan hukum terkait pelanggaran hak cipta karya fotografi dan masih banyaknya pelaku pelanggaran yang bebas mengambil hasil karya produk tanpa seizin pemegang hak cipta yang mengakibatkan kerugian. Upaya yang dilakukan oleh pencipta karya fotografi dengan cara melakukan mediasi, menetapkan ganti rugi dan melaporkan terhadap lembaga dan instansi yang terkait terhadap pelanggaran terhadap hak cipta karya foto produk yang dipublikasikan di Instragram.
Disarankan pada pelaku pelanggaran agar melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam UUHC. Terhadap pihak Kemenkumham melakukan sosialisai secara menyeluruh sehingga masyarakat dapat memahami perlindungan hak cipta. Kemudian, pemerintah memberikan sanksi yang tegas kepada pelanggaran hak cipta atas fotografi.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK